Gegara Curi Duit Goceng, Pria Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan setelah terbukti membobol jok sepeda motor milik korban dan mengambil dompet yang ternyata hanya berisi uang Rp5.000. sabtu, 31/07/2026

Vonis tersebut dibacakan setelah upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) tidak berhasil. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 bulan penjara. Meski nilai uang yang dicuri hanya Rp5.000, perkara ini tetap diproses karena unsur tindak pidananya adalah tindakan membobol jok motor untuk mengambil barang milik orang lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam tanggapan mengenai penerapan hukum, nilai kerugian yang sangat kecil, serta pentingnya penegakan hukum yang tetap berlandaskan aturan yang berlaku.

Penulis & Editor : Asam

BACA JUGA:  Tingkatkan Sinergi, Polsek Beduai Gelar Sambang Dialogis dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Mungkin Anda juga menyukai