Paripurna DPRD Tulungagung Sahkan 9 Perda, Plt Bupati Ahmad Baharudin Sepakati KUA-PPAS 2027 Defisit Rp286,8 Miliar
TULUNGAGUNG,-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama DPRD Kabupaten Tulungagung menuntaskan salah satu agenda strategis daerah dengan mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD, Jumat (31/7/2026).
Di balik lahirnya sembilan regulasi baru tersebut, rapat paripurna juga menetapkan arah kebijakan fiskal daerah yang memproyeksikan APBD Tahun 2027 mengalami defisit sebesar Rp286.866.450.823,84. Defisit itu direncanakan ditutup melalui skema penerimaan pembiayaan sebagaimana tertuang dalam rancangan KUA-PPAS.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt Bupati Ahmad Baharudin, Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 50 anggota DPRD yang memenuhi kuorum.
Persetujuan terhadap sembilan Ranperda dilakukan setelah DPRD menerima laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pandangan akhir seluruh fraksi. Tujuh fraksi, yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat Bersatu, dan Hanura-PAN, menyatakan persetujuan sehingga seluruh Ranperda resmi ditetapkan menjadi Perda.
Sembilan Perda tersebut meliputi Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman, Perda tentang Perumda Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Perda tentang Ketahanan Pangan, Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Perda tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,995 triliun. Selisih keduanya menghasilkan defisit sebesar Rp286,8 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga pembiayaan netto bernilai sama dan SiLPA ditargetkan nihil.
Pada rapat yang sama, Ahmad Baharudin juga menyerahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,954 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp3,431 triliun, sehingga muncul defisit yang lebih besar, yakni Rp477,6 miliar, yang juga direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjaga untuk mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” tegasnya.
Pengesahan sembilan Perda diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat transformasi digital, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi penanda rampungnya salah satu tahapan penting dalam penyusunan regulasi dan arah kebijakan anggaran daerah. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh regulasi dan kebijakan anggaran yang telah disepakati mampu diwujudkan secara efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tulungagung.(Ft)










