Bupati Nonaktif Gatut Sunu Hadapi Meja Hijau, Dugaan Setoran Rp5 Miliar Kini Masuk Babak Pembuktian
TULUNGAGUNG,-Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, kini resmi masuk ke ruang sidang. Setelah melalui proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), konstruksi perkara tersebut segera diuji terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa pada Kamis (27/8/2026). Sehari kemudian, perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya.
Perkara Gatut Sunu terdaftar dengan nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, sementara perkara Dwi Yoga Ambal Ariski tercatat dengan nomor 95/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat (4/9/2026).
Sejumlah barang bukti telah dilimpahkan ke pengadilan, antara lain dokumen progres kegiatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2026, daftar kegiatan prioritas, hingga dokumen kerja APBD non-pokir.
Perkara ini menjadi ujian serius terhadap dugaan praktik permainan anggaran dan setoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2026 dan menetapkan Gatut Sunu serta ajudannya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai permintaan setoran disebut mencapai Rp5 miliar, dengan sekitar Rp2,7 miliar diduga telah terealisasi.
Dugaan aliran uang itu tidak berhenti pada persoalan setoran. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forkopimda.
Kini, seluruh dugaan tersebut tidak lagi berhenti pada penyidikan. Meja hijau menjadi arena pembuktian. Jaksa harus mengurai dari mana uang berasal, bagaimana mekanisme setoran berlangsung, siapa saja yang terlibat, ke mana aliran uang bergerak, serta sejauh mana peran masing-masing terdakwa.
Sidang perdana pada 4 September mendatang menjadi pintu awal untuk membuka konstruksi perkara tersebut secara terang di hadapan publik. Fakta persidangan nantinya akan menentukan apakah seluruh dakwaan dan bukti yang diajukan KPK mampu membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para terdakwa.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh dugaan terhadap para terdakwa harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui proses persidangan.(Ft)










