Plt Bupati Ahmad Baharudin Sampaikan Rancangan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 Kabupaten Tulungagung, Defisit Perubahan APBD 2026 Capai Rp477,64 Miliar

TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Rabu (9/9/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut.
Ahmad Baharudin menegaskan, penyusunan APBD bukan sekadar menyusun angka pendapatan, belanja dan pembiayaan, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyusunan APBD ini bukan sekadar menyusun angka pendapatan, belanja maupun pembiayaan, tetapi bagaimana seluruh kebijakan anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Tulungagung,” tegas Ahmad Baharudin.
Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp2.708.325.466.214,02, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2.995.191.917.037,86. Dengan struktur tersebut, terdapat defisit sebesar Rp286.866.450.823,84, yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.
Sementara itu, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp3.015.225.983.588,87 menjadi Rp2.991.288.766.927,24.
Di sisi lain, belanja daerah meningkat dari Rp3.233.994.186.057,87 menjadi Rp3.468.938.340.015,81.
Kondisi tersebut menyebabkan defisit setelah perubahan mencapai Rp477.649.573.088,57. Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan setelah perubahan juga menjadi Rp477.649.573.088,57.
Ahmad Baharudin menegaskan, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap kebijakan belanja harus memiliki sasaran yang jelas dan memberikan dampak terhadap masyarakat.
Yang paling penting adalah bagaimana anggaran ini dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan rancangan anggaran.
Kami siap menerima masukan, saran dan rekomendasi dari DPRD. Eksekutif dan legislatif harus terus bersinergi agar APBD yang nantinya ditetapkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Tulungagung,” tegasnya.
Menurut Ahmad Baharudin, seluruh proses pembahasan harus mengedepankan kepentingan masyarakat serta memastikan anggaran daerah dikelola secara bertanggung jawab.
Setiap kebijakan anggaran harus memiliki orientasi yang jelas, yaitu untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.
Penyampaian kedua Ranperda tersebut selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemkab Tulungagung dan DPRD Kabupaten Tulungagung sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan keuangan daerah, baik untuk perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026 maupun penyusunan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2027.(Ft)










