Pasca Insiden Lakalantas Yang Renggut Siswanya, SMPN 1 Ngantru Evaluasi Aturan Hukuman dan Larang Pelajar Bawa Motor

Tulungagung,-Meninggalnya Mohammad Nuril Zamzami, siswa kelas VIII I SMP Negeri 1 Ngantru, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Batokan, Selasa (1/9/2026) pagi, menjadi perhatian serius terhadap keselamatan pelajar sekaligus pola pembinaan disiplin di lingkungan sekolah.

Pihak SMP Negeri 1 Ngantru telah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Nuril. Namun, di balik musibah tersebut, muncul perhatian publik terhadap aturan kedisiplinan siswa, termasuk informasi mengenai sanksi bagi siswa yang datang terlambat ke sekolah.

Informasi yang diterima menyebutkan, siswa yang terlambat diduga mendapatkan sanksi berupa berjalan atau jongkok dari gerbang menuju depan kelas. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Uun Sancahya,kamis(3/9/2026),menegaskan, apabila praktik sanksi fisik tersebut benar diterapkan, pihaknya mendorong adanya komunikasi dengan sekolah untuk merumuskan kembali pola hukuman.

Kalau memang benar ada perlakuan seperti itu, kami ingin mengkomunikasikan dengan pihak sekolah apakah pola sanksinya bisa dirumuskan kembali. Tidak harus menggunakan pendekatan fisik,” tegas Uun.

Menurutnya, pemberian sanksi kepada siswa tetap diperlukan untuk membangun kedisiplinan. Namun, bentuknya harus lebih mendidik, proporsional dan tidak berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Bukan berarti kalau terlambat tidak boleh diberi sanksi. Sanksi tetap perlu untuk mendisiplinkan. Tetapi mungkin bisa dirumuskan dengan cara yang lebih elegan dan edukatif,” ujarnya.

Dinas Pendidikan sebenarnya telah melakukan langkah preventif melalui kegiatan promotif dan kolaboratif bersama sekolah. Kendati demikian, kecelakaan yang menimpa siswa tersebut tetap menjadi bahan evaluasi bersama.

Sebetulnya dari dinas sudah melakukan hal yang sifatnya preventif, yaitu pencegahan melalui kegiatan promotif dan kolaboratif. Tetapi kejadian ini merupakan musibah dan kami tentu prihatin,” katanya.

BACA JUGA:  Pilkades Rawan Politik Uang

Sorotan juga mengarah pada penggunaan sepeda motor oleh pelajar. Uun mengingatkan bahwa apabila kekhawatiran terlambat sekolah membuat siswa mengambil risiko di jalan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius.

Kalau anak takut terlambat kemudian mengendarai motor lebih kencang, tentu ini juga harus menjadi perhatian. Apalagi kalau secara usia mereka belum memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM,” tegasnya.

Namun, hingga kini belum ada bukti yang menyatakan kecelakaan yang menewaskan Nuril secara langsung disebabkan oleh aturan jam masuk sekolah, sanksi keterlambatan, maupun penggunaan sepeda motor. Penyebab kecelakaan tetap harus didasarkan pada fakta dan penanganan pihak berwenang.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Ngantru Bambang Nurdin,menegaskan bahwa sekolah memiliki aturan yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah.
“Sekolah tegas melarang murid naik motor ke sekolah,” ujar Bambang,selasa(8/9/2026).

Menurutnya, sekolah juga tidak dapat sepenuhnya mengontrol siswa yang menggunakan sepeda motor di luar lingkungan sekolah. Sebagian besar siswa diantar orang tua, sementara sebagian lainnya menitipkan kendaraan kepada warga.

Untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas, sekolah mengaku secara rutin melaksanakan pembinaan tertib lalu lintas bersama Polsek Ngantru. Pembinaan tersebut diberikan tidak hanya kepada siswa, tetapi juga kepada orang tua.

Bambang juga menjelaskan bahwa tata tertib sekolah tidak dibuat sepihak. Aturan tersebut disusun melalui kesepakatan antara murid, orang tua, guru dan komite sekolah.

Meski demikian, pihak sekolah membuka ruang evaluasi terhadap seluruh program dan tata tertib yang telah diterapkan.

Sebagai bagian dari manajemen sekolah, setiap program selalu dievaluasi untuk perbaikan di masa depan,” tegas Bambang.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah dorongan Dinas Pendidikan agar pola pemberian sanksi kepada siswa dievaluasi, terutama apabila benar masih menggunakan pendekatan fisik.

BACA JUGA:  Polres Sanggau Pastikan Pengamanan Kirab Budaya Festival Seni G3 2025 Berjalan Lancar

Evaluasi tersebut tidak berarti menghapus kedisiplinan. Justru sekolah dituntut mencari pola pembinaan yang mampu menanamkan tanggung jawab tanpa mengesampingkan keselamatan dan aspek pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa persoalan ini bukan untuk mencari siapa yang salah. Namun, ketika menyangkut keselamatan hingga korban jiwa, setiap aturan dan pola pembinaan memang layak dikaji kembali.

Masukan seperti ini tentu menjadi bahan bagi kami. Jangan mencari masalah, tetapi ketika menyangkut korban jiwa, tentu harus menjadi perhatian dan evaluasi,” tegas Uun.

Dengan demikian, tragedi yang menimpa Nuril tidak hanya menjadi duka bagi keluarga dan sekolah, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi sistem pembinaan pelajar. SMPN 1 Ngantru kini menghadapi dorongan untuk menyempurnakan aturan kedisiplinan, termasuk pola pemberian sanksi, agar tetap tegas tetapi lebih edukatif, proporsional dan mengutamakan keselamatan siswa.

Sementara larangan membawa sepeda motor ke sekolah tetap ditegaskan, pengawasan dan pembinaan keselamatan berlalu lintas juga menjadi bagian penting yang harus terus diperkuat oleh sekolah, orang tua, dan seluruh pihak terkait.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai