Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sepakati Perubahan APBD 2026 dan Sampaikan Rencana Kerja 2027

TULUNGAGUNG,-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (16/9/2026), menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyampaikan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2027.

Rapat digelar di Ruang Graha Wicaksana, Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung dan dipimpin Ketua DPRD Marsono. Hadir dalam rapat tersebut Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, serta kepala perangkat daerah.

Dua agenda tersebut menjadi bagian penting dalam arah kebijakan penganggaran daerah sekaligus pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD. Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan 12 rekomendasi strategis yang mencakup infrastruktur, percepatan realisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Salah satu sorotan utama Banggar adalah pemangkasan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp29,9 miliar, sehingga menjadi Rp311,2 miliar.

DPRD meminta Pemkab Tulungagung menjelaskan perubahan tersebut sekaligus memastikan pemenuhan mandatory spending infrastruktur sebesar 40 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Banggar DPRD Sofyan Heryanto juga meminta Dinas PUPR segera menuntaskan proses lelang kegiatan Pokir DPRD yang telah masuk dalam APBD murni. Program yang telah dianggarkan tersebut didorong segera direalisasikan agar aspirasi masyarakat tidak berhenti pada dokumen penganggaran.

DPRD juga menyoroti pelaksanaan program MBG dengan mendorong penguatan pengawasan dan standardisasi teknis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, Pemkab diminta memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada ASN dalam menjalankan tugas guna mencegah persoalan administratif maupun kekhawatiran terhadap risiko hukum menghambat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.

BACA JUGA:  Mediasi di Polsek Sekayam, Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan bersama BKPSDM diminta mempercepat pengisian kepala sekolah definitif serta meningkatkan pelatihan tata kelola keuangan dan manajemen sekolah.

Sementara itu, Dukcapil didorong melakukan peremajaan alat pencetak dokumen kependudukan yang telah digunakan sejak 2012.

Pada sektor kesehatan, DPRD meminta Pemkab dan Dinas Kesehatan memastikan anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp8,21 miliar mampu meningkatkan cakupan UHC hingga di atas 90 persen.

Kami minta, untuk sektor kesehatan, Pemkab dan Dinas Kesehatan memastikan anggaran UHC sebesar Rp8,21 miliar mampu meningkatkan cakupan UHC hingga di atas 90 persen,” kata Sofyan.

Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mencermati, mengoreksi, dan membahas Ranperda Perubahan APBD 2026 hingga akhirnya disepakati bersama.

Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baharudin menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi. Fokus kebijakan mencakup kesejahteraan sosial, pembangunan ekonomi sektor unggulan, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, hilirisasi serta industri berbasis sumber daya alam lokal, percepatan penurunan kemiskinan, tata pemerintahan dan pelayanan publik, serta lingkungan hidup, ketahanan bencana dan pelestarian budaya.

Adapun postur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah semula Rp3.015,23 miliar berkurang Rp23,94 miliar menjadi Rp2.991,29 miliar.

Sementara belanja daerah semula Rp3.233,99 miliar bertambah Rp234,94 miliar menjadi Rp3.468,94 miliar.

Dengan demikian, defisit APBD tercatat sebesar Rp477,65 miliar, yang dinyatakan tertutup sepenuhnya melalui penerimaan pembiayaan. Pembiayaan netto juga tercatat Rp477,65 miliar dengan SILPA sebesar Rp0.

Kesepakatan Perubahan APBD 2026 tersebut menjadi pijakan bagi Pemkab Tulungagung dalam menjalankan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran. Sementara penyampaian Rencana Kerja DPRD 2027 menjadi bagian dari penegasan agenda kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pada tahun mendatang.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai