Cegah Karhutla, Polsek Paloh Bersama BKO Brimob Patroli di Desa Sebubus Kecamatan Paloh ‎

‎PALOH Polda Kalbar, Polres Sambas. Polsek Paloh bersama personel BKO Sat Brimob memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggelar patroli di wilayah rawan Karhutla, Kegiatan menyasar Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
‎
‎Patroli yang berlangsung pukul 08.30 hingga 10.30 WIB itu dilakukan dengan menyisir lahan bekas Karhutla, lahan kosong, perkebunan, semak belukar serta lokasi lain yang berpotensi terjadi kebakaran. Petugas juga melakukan patroli mobile untuk mencegah aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
‎
‎Selain pemantauan, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Petugas juga membagikan masker kepada warga yang terdampak kabut asap sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak paparan asap.
‎
‎Plt. Kapolsek Paloh, AKP Hendri, melalui Ps. Kasihumas Polsek Paloh Bripka Bong Rafyanto Wijaya mengatakan patroli dan sosialisasi dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi Karhutla, terutama di wilayah yang memiliki lahan dan vegetasi rawan terbakar.
‎
‎Dari hasil patroli di Dusun Merbau RT 003/RW 001, Desa Sebubus, tidak ditemukan titik api maupun kejadian Karhutla. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Polsek Paloh juga memastikan patroli akan terus ditingkatkan untuk mencegah Karhutla sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
‎
‎koordinator liputan SHI com Kalbar,”Rustan.”

BACA JUGA:  DePA-RI: Hentikan Teror Terhadap Hakim (Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan) Jakarta - “Terbakarnya” rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu patut diduga merupakan sebuah teror. Jika dugaan itu benar, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid,S.H., LL.M mengecam keras teror terhadap hakim tersebut. Catatan Ketua Umum DePA-RI yang disiarkan Jumat (7/11) menyebutkan, peristiwa teror terhadap hakim tidak boleh ditoleransi. Selain karena bertentangan dengan hak asasi manusia, juga karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bertekad memberantas korupsi yang dibahasakannya secara hiperbola “akan mengejar koruptor sampai ke Antartika”. Hakim Khamozaro Waruwu sendiri saat ini menjadi Ketua Majelis Hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, dan dalam persidangan Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Luthfi Yazid lebih lanjut mengemukakan, teror terhadap hakim harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini, demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim agar mereka dapat bekerja secara independen dan profesional. Tentu, "peran" dari masyarakat dalam hal ini tidak menafikan atau mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya. Peristiwa teror terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan itu juga harus menggelorakan semangat para hakim, terutama hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga para koruptor akan ciut karenanya. Kemudian, sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor. Berkenaan dengan adanya teror terhadap hakim, DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut. Oleh sebab itu DePA-RI melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Pertama, kasus teror tersebut harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, dan penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus itu. Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) urutan nomor 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebutan hakim sebagai “pejabat negara” harus disertai dengan jaminan negara atas keamanan dan pemenuhan hak-hak para hakim. Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif menyikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror dapat dibongkar, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Keempat, janji Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan mereka serta tidak dianggap sebagai janji politik belaka. Presiden Prabowo minimal telah dua kali menyampaikan janji menaikkan gaji para hakim, yakni kepada para calon hakim baru pada 19 Februari 2025 serta di depan pimpinan Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025, namun hingga saat ini belum terwujud. Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah komitmen yang harus dilaksanakan karena berdampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis. Ia juga mengemukakan, sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena korupsi menistakan prinsip-prinsip keadilan. “Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya diambil sebagai pelajaran,” tegasnya. Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

Mungkin Anda juga menyukai