Dishub dan Satreskrim Polres Tulungagung Perkuat Pembinaan Jukir, Pungli Parkir Jadi Sasaran Penertiban

TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap juru parkir (jukir) sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan sistem parkir berlangganan berjalan tertib, disiplin, profesional, dan sesuai ketentuan.

Sejak diberlakukannya kembali sistem parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung pada 1 Januari 2026, Dishub secara intensif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para jukir yang bertugas di kawasan parkir tepi jalan umum.

Pembinaan tersebut diperkuat melalui sinergitas dengan Satreskrim Polres Tulungagung, serta melibatkan sejumlah unsur terkait, yakni Satpol PP Kabupaten Tulungagung sebagai penegak Peraturan Daerah dan SubDenPOM V/1-6 Tulungagung.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para jukir memahami regulasi parkir berlangganan, meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus mencegah terjadinya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahjudi, S.I.P., M.Si., menginstruksikan agar pembinaan dilakukan secara konsisten, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai larangan memungut uang parkir dari kendaraan dengan nomor polisi Tulungagung pada lokasi parkir tepi jalan umum yang masuk dalam sistem parkir berlangganan.

Pasalnya, pembayaran parkir berlangganan bagi kendaraan dengan nomor polisi Tulungagung telah terintegrasi melalui pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat. Dengan demikian, jukir tidak diperbolehkan kembali menarik uang parkir dari kendaraan yang telah mengikuti sistem tersebut.

Pembinaan ini bertujuan menghapus pungli dengan menegaskan larangan meminta uang parkir pada sistem berlangganan,” tegas Iswahjudi.

Sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, Dishub Kabupaten Tulungagung melaksanakan apel rutin juru parkir setiap hari Rabu.

BACA JUGA:  Polresta Pontianak Gencar Laksanakan Patroli untuk Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

Apel rutin tersebut menjadi forum untuk menyampaikan berbagai arahan dan imbauan terkait pelaksanaan parkir berlangganan di lapangan. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana meningkatkan disiplin, memperkuat tanggung jawab, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas para jukir.

Dalam pelaksanaannya, apel rutin memiliki sejumlah tujuan utama.
Pertama, pengarahan teknis, berupa penyampaian informasi terbaru mengenai regulasi perparkiran serta ketentuan tarif resmi.

Kedua, peningkatan disiplin, dengan membangun budaya kerja yang bertanggung jawab dan memastikan setiap jukir menjalankan tugas sesuai aturan.

Ketiga, peningkatan pelayanan prima atau service excellence. Jukir dituntut mampu memberikan pelayanan secara ramah dan profesional, mengatur kendaraan dengan aman, menjaga ketertiban, serta memperhatikan kebersihan lingkungan di sekitar lokasi parkir.

Keempat, evaluasi lapangan, yakni menjadi ruang penyampaian berbagai kendala yang dihadapi jukir dalam menjalankan tugas sekaligus mencari solusi atas persoalan yang muncul di lapangan.

Pembinaan terhadap jukir tidak hanya dilakukan melalui apel dan sosialisasi, tetapi juga diperkuat dengan pengawasan serta penertiban di lapangan.

Melalui sosialisasi parkir berlangganan, Dishub memberikan edukasi kepada para jukir mengenai regulasi yang berlaku serta konsekuensi hukum apabila tetap melakukan pungutan terhadap kendaraan yang telah mengikuti sistem parkir berlangganan.

Selain pemahaman regulasi, Dishub juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan atau service excellence. Jukir harus memahami etika kerja, tata cara mengatur kendaraan secara aman, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kerja.

Pengawasan terhadap aktivitas jukir juga dilakukan melalui Pemantauan Juru Parkir (PantaUkir). Kegiatan tersebut mencakup monitoring, pengawasan, serta tindakan terhadap juru parkir tidak resmi yang beroperasi di kawasan tepi jalan umum.

Dishub juga memperketat pengawasan terhadap identitas juru parkir resmi. Setiap jukir diwajibkan mengenakan seragam dan ID Card yang dilengkapi nomor registrasi saat menjalankan tugas.

BACA JUGA:  Kelurahan Kepatihan dan Satpol PP Tulungagung Gempur Rokok Ilegal: Tegas, Tanpa Toleransi!

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status petugas parkir yang berada di lapangan.
Untuk kendaraan dengan nomor polisi luar Tulungagung, jukir wajib memberikan karcis parkir resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, terhadap kendaraan dengan nomor polisi Tulungagung yang telah mengikuti sistem parkir berlangganan, jukir tidak diperbolehkan melakukan pungutan parkir kembali.

Untuk memastikan seluruh ketentuan berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi.
Dishub Tulungagung bersinergi dengan Satreskrim Polres Tulungagung, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, serta SubDenPOM V/1-6 Tulungagung dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan penertiban.

Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban perparkiran sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan.

Dengan pembinaan yang dilakukan secara rutin, pengawasan yang semakin diperkuat, serta penertiban terhadap praktik parkir ilegal maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan, sistem parkir berlangganan diharapkan dapat berjalan secara tertib dan profesional.

Pada akhirnya, penerapan parkir berlangganan tidak hanya menyangkut mekanisme pembayaran. Kebijakan tersebut juga menuntut perubahan dalam tata kelola pelayanan perparkiran.

Juru parkir dituntut bekerja secara disiplin, profesional, ramah, dan bertanggung jawab. Sementara itu, setiap bentuk pungutan yang bertentangan dengan ketentuan harus dicegah dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dishub Tulungagung bersama aparat terkait menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola perparkiran yang tertib, transparan, profesional, serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai