Tulungagung Menetapkan Transformasi Besar Sistem Perparkiran: Parkir Berlangganan 2026 Hadir sebagai Standar Baru Pelayanan Publik yang Modern dan Transparan
Tulungagung,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa sistem Parkir Berlangganan akan mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Januari 2026. Program ini menjadi langkah reformasi besar di sektor perparkiran kabupaten, menyusul meningkatnya kebutuhan layanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Kebijakan ini menandai perubahan paradigma dari sistem retribusi konvensional di lapangan menuju pelayanan berbasis langganan, di mana pembayaran dilakukan sekali dalam setahun bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Tulungagung.
Dalam mekanisme baru ini, pemilik kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan akan menerima stiker khusus bertanda resmi Dishub Tulungagung. Stiker ini wajib ditempelkan pada plat nomor kendaraan, karena berfungsi sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar dan berhak mendapatkan fasilitas bebas parkir di seluruh titik Tepi Jalan Umum (TJU) Kabupaten Tulungagung.
Dishub mengingatkan bahwa stiker adalah bukti sah keikutsertaan program. Jika tidak ditempel, kendaraan dianggap belum berlangganan dan tetap dapat dikenai tarif lapangan.
Penerapan parkir berlangganan bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga merupakan solusi terhadap berbagai persoalan lama yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti:
Penarikan tarif parkir yang tidak seragam
Jukir liar yang tidak terdata
Kurangnya transparansi pengelolaan retribusi
Praktik pungutan ganda
Minimnya regulasi operasional yang berpihak pada masyarakat
Selain memudahkan masyarakat, sistem berlangganan juga diyakini dapat meningkatkan akurasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pencatatan menjadi lebih terukur dan pengawasan lebih mudah dilakukan.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Ronald Soesatyo, menegaskan bahwa Dishub telah menyiapkan berbagai langkah operasional untuk memastikan transisi berjalan lancar dan tertib.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (3/12/2025), Ronald mengatakan:
Mulai Januari 2026, setiap titik parkir di Tepi Jalan Umum berada langsung dalam pengawasan wewenang Dishub. Kendaraan yang sudah berlangganan tidak boleh lagi dipungut biaya parkir oleh siapapun. Ini bentuk layanan baru yang lebih memberi kepastian dan kenyamanan kepada masyarakat.”
Lebih lanjut, Ronald menyampaikan bahwa Dishub mengambil langkah-langkah berikut:
1. Pendataan Ulang Juru Parkir (Jukir)
Seluruh jukir resmi akan diidentifikasi ulang, diverifikasi, dan diberi penugasan yang jelas untuk mencegah praktik liar.
2. Penataan Ulang Titik Parkir TJU
Dishub menetapkan titik-titik parkir legal di seluruh wilayah kota dan kecamatan, termasuk pemasangan marka, rambu, dan papan informasi.
3. Sosialisasi Intensif
Sosialisasi dilakukan sejak awal Desember 2025 melalui pamflet, media sosial, publikasi media massa, serta pemasangan banner besar di lokasi strategis.
4. Pemasangan Rambu Resmi di 43 Titik
Rambu itu berisi informasi tarif, aturan layanan parkir berlangganan, serta nomor kontak aduan resmi Dishub.
5. Pengawasan CCTV
Sejumlah titik padat akan dipasangi CCTV untuk mendukung pengawasan terhadap juru parkir dan memastikan tidak ada penarikan yang tidak sesuai aturan.
Kebijakan bebas retribusi hanya berlaku untuk kendaraan berplat Tulungagung yang berlangganan.
Untuk kendaraan dari luar daerah yang parkir di area TJU Tulungagung, tarif resmi tetap diberlakukan:
Motor (R2): Rp2.000
Mobil (R4): Rp3.000
Kendaraan besar (R6 dan sejenisnya): Rp5.000
Ketentuan ini diatur bukan untuk membatasi kendaraan luar daerah, tetapi untuk menjaga keseimbangan kontribusi PAD dan kesetaraan layanan.
Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu:
1. Perubahan Perda No. 11 Tahun 2024
2. Menjadi Perda No. 1 Tahun 2025
Dalam Perda tersebut, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebagai berikut:
Roda 2 (R2): Rp20.000 / tahun
Roda 4 (R4): Rp40.000 / tahun
Roda 6 ke atas: Rp60.000 / tahun
Lampiran Perda menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan tiap tahun bersamaan dengan PKB, dan Dishub bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Ronald mengingatkan dengan tegas bahwa kendaraan yang sudah berlangganan tidak boleh memberikan uang kepada juru parkir saat parkir di TJU.
Kadang masyarakat memberi karena merasa kasihan atau sukarela. Namun hal itu justru bisa menimbulkan celah pungli. Jika terjadi, baik jukir maupun pengemudi bisa terkena konsekuensi. Karena itu kami mohon kerja sama masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Jika masyarakat menemukan jukir yang masih memaksa meminta uang atau praktik parkir yang tidak sesuai aturan, Dishub menyediakan jalur pengaduan cepat pada nomor resmi yang tercantum di setiap rambu parkir berlangganan.
Semua laporan akan ditindaklanjuti oleh tim bidang perparkiran.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi tonggak layanan publik yang lebih baik dan memberi kenyamanan bagi masyarakat.
Program ini juga diharapkan menjadi contoh penerapan sistem perparkiran modern bagi wilayah lain di Jawa Timur.(Ft)









