Bapenda Tulungagung Gelar Sosialisasi Implementasi ETPD Pajak Daerah, Plt Bupati Tekankan Transparansi dan Optimalisasi PAD
TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel melalui percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). Upaya tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga penguatan peran aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah Kabupaten Tulungagung, Senin (2/11/2026), bertempat di Hall A Crown Victoria Hotel.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung tersebut dihadiri Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., selaku Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tulungagung, Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si., beserta jajaran, Kepala UPT Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur di Tulungagung beserta staf, para narasumber, serta peserta dari unsur kecamatan, sekretaris desa, dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program sekaligus upaya memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintahan mengenai kebijakan dan implementasi ETPD, khususnya dalam pengelolaan serta pembayaran pajak daerah.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan tersebut memiliki sejumlah landasan hukum. Di antaranya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tata cara implementasinya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya, serta Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/723/20.01.03/2024 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Tulungagung.
Menurut Imro’atul, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan mengenai kebijakan serta pelaksanaan ETPD, terutama berkaitan dengan pengelolaan dan pembayaran pajak daerah.
Adapun tujuan kegiatan meliputi percepatan penggunaan kanal pembayaran digital pajak daerah, penguatan sinergi pemerintah kabupaten dengan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan dalam membangun ekosistem digital daerah, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pencapaian target implementasi ETPD melalui program kerja TP2DD Kabupaten Tulungagung.
Dalam laporannya, Imro’atul juga menyoroti sejumlah sektor strategis pajak daerah yang membutuhkan perhatian dan pengawalan dari jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Salah satunya optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua sektor tersebut membutuhkan dukungan aparatur wilayah karena berkaitan langsung dengan kepatuhan wajib pajak di lingkungan masyarakat.
Ia mendorong adanya peralihan pola pembayaran dari tunai menuju nontunai melalui kanal pembayaran digital. Dalam hal ini, peran sekretaris desa dan perangkat desa dinilai penting untuk membantu memantau kondisi di wilayah masing-masing sekaligus menyosialisasikan kemudahan pembayaran kepada masyarakat.
Selain PBB-P2 dan BPHTB, optimalisasi penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga menjadi salah satu perhatian dalam penguatan penerimaan pajak daerah.
Melalui sinergi lintas pemerintahan tersebut, Bapenda berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Pemanfaatan sistem pembayaran digital juga diharapkan mampu memberikan kemudahan, meningkatkan transparansi transaksi, serta memperkuat akuntabilitas penerimaan daerah.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam arahannya menegaskan bahwa sekretaris desa memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. Sekdes tidak hanya bertanggung jawab terhadap administrasi, tetapi juga harus memahami kondisi wilayah, mengetahui persoalan masyarakat, serta mampu memberikan masukan dan solusi kepada kepala desa.
Ahmad secara khusus mengingatkan pentingnya tertib administrasi pemerintahan. Menurutnya, administrasi yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, bahkan berpotensi memunculkan permasalahan hukum.
Karena itu, seluruh proses pemerintahan dan pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai ketentuan, didukung administrasi yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar aparatur desa tidak meninggalkan persoalan bagi pejabat atau penerus berikutnya.
Selain tertib administrasi, transparansi penggunaan anggaran desa juga menjadi perhatian utama. Sekdes diharapkan aktif memberikan masukan kepada kepala desa, membantu mengoordinasikan perangkat desa, serta menyampaikan informasi mengenai penggunaan anggaran secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Ahmad, sekretaris desa harus mampu menjadi penghubung yang baik antara kepala desa, perangkat desa, dan warga. Pengelolaan anggaran harus mengutamakan kebutuhan masyarakat, dilaksanakan sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Ia juga menekankan pentingnya loyalitas, kerja sama, dan tanggung jawab aparatur pemerintahan. Loyalitas harus diwujudkan melalui komitmen menjalankan tugas, memberikan pelayanan terbaik, serta aktif memberikan pencerahan dan solusi ketika masyarakat menghadapi persoalan.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad turut menyampaikan rencana Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2027 melalui program Satu Desa Satu Program. Program tersebut diarahkan untuk mendorong pembangunan berdasarkan kebutuhan masing-masing desa, dengan salah satu prioritas utama berupa peningkatan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah berharap pembangunan dapat berjalan lebih merata dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah desa diharapkan mampu mengidentifikasi kebutuhan wilayah serta menyusun prioritas pembangunan secara tepat.
Terkait perkembangan informasi di masyarakat, Ahmad mengingatkan aparatur desa agar bijak menggunakan media sosial. Platform seperti TikTok tidak boleh dijadikan pedoman utama untuk menentukan kebenaran informasi maupun dianggap sebagai saluran pengumuman resmi pemerintah tanpa adanya verifikasi.
Ia meminta aparatur desa membantu masyarakat membedakan informasi yang benar dan tidak benar. Setiap informasi yang berkaitan dengan kebijakan maupun pengumuman pemerintah harus dipastikan melalui saluran resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.
Menghadapi musim hujan, Ahmad juga mengajak masyarakat kembali menggalakkan budaya gotong royong dan kerja bakti. Pembersihan lingkungan, saluran air, serta kawasan permukiman perlu dilakukan secara bersama-sama sebagai langkah menjaga kebersihan sekaligus mengantisipasi potensi genangan dan banjir.
Di bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga terus mengupayakan kehadiran program Sekolah Rakyat. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah yang mengalami putus sekolah sehingga mereka tetap memperoleh akses pendidikan dan kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.
Melalui kegiatan sosialisasi ETPD ini, pemerintah daerah berharap terbangun sinergi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, kelurahan, dan instansi terkait dalam memperkuat digitalisasi transaksi serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Ahmad Baharudin berharap seluruh aparatur desa mampu menerapkan arahan yang disampaikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Tata kelola pemerintahan yang baik harus dibangun melalui administrasi yang tertib, anggaran yang transparan, aparatur yang bertanggung jawab, serta pelayanan publik yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, percepatan elektronifikasi transaksi tidak sekadar menjadi perubahan sistem pembayaran, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan daerah dan desa yang lebih modern, terbuka, efektif, serta akuntabel.









