Jaksa Mengajukan Permohonan Banding atas Vonis Penjara 10 Tahun Terhadap Indra Kenz
SAKSIHUKUMINDONESIA, Jakarta – Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding atas vonis penjara 10 tahun terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus Trading Online (Binomo).
Pengajuan banding dilakukan hari Rabu sekarang.
“Jadi gini, intinya terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding.Insyaallah hari ini kita nyatakan banding,”kata Kasi Intel Kejari Tangsel Purkon Rohiyat,Rabu (16/11).
Alasan banding ini karena putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan kepada korban Binomo.
Dia pun menyatakan putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, termasuk terkait aset Indra Kenz yang dirampas untuk negara.
“(Alasannya) Ya karena tidak sesuai tuntutan jaksa dan juga tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap masyarakat utamanya korban,” kata Purkon.
“Ya terkait tuntutan kami kan juga tidak sesuai dengan putusannya gitu terkait barang bukti itu juga,” tambahnya. Purkon menjawab pertanyaan soal apakah alasannya juga terkait putusan aset Indra Kenz dirampas negara.