Wabub Tegaskan Tidak Pernah Diajak Koordinasi oleh Bupati Terkait Pelantikan Eselon III–IV hingga PLT KS 127 Sekolah
Tulungagung,-Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menegaskan bahwa dirinya tidak diajak berkoordinasi oleh Bupati dalam sejumlah kebijakan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, termasuk pelantikan pejabat eselon III dan IV serta penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (PLT KS) sebanyak 127 sekolah dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), Minggu(4/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Baharudin sebagai klarifikasi atas berbagai pertanyaan publik yang berkembang terkait mekanisme pengambilan keputusan di internal Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya di bidang kepegawaian dan pendidikan.
Saya tidak pernah diajak koordinasi oleh Bupati, Kemarin saja terkait pelantikan pejabat eselon III dan IV saya tidak diajak koordinasi, apalagi soal penunjukan PLT Kepala Sekolah,” tegas Wakil Bupati Ahmad Baharudin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/1/2026).
Menurut Ahmad Baharudin, pelantikan pejabat eselon III dan IV merupakan kebijakan strategis yang berdampak langsung terhadap kinerja organisasi perangkat daerah dan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, penunjukan PLT Kepala Sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas manajemen sekolah serta keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ia menilai, sebagai pimpinan daerah, koordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati seharusnya menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan strategis agar kebijakan yang diambil berjalan selaras, tidak menimbulkan polemik, serta memberikan kepastian bagi jajaran birokrasi dan dunia pendidikan.
Wakil Bupati menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus evaluasi agar ke depan tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Terkait penunjukan PLT Kepala Sekolah di 127 sekolah tersebut, Ahmad Baharudin berharap prosesnya dilakukan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat kebijakan tersebut menyangkut kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan wali murid di Kabupaten Tulungagung.
Ahmad Baharudin menambahkan, dirinya tetap berkomitmen mendukung program pembangunan daerah dan berharap ke depan setiap kebijakan strategis, baik di bidang kepegawaian maupun pendidikan, dapat dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip koordinasi, komunikasi, dan sinergi antar pimpinan daerah demi kepentingan masyarakat luas.(Ft)









