Berikan Pelayanan Prima, Ditreskrimum Polda NTB Kembalikan BB Kepada Pemiliknya

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, MATARAM NTB – Satu Unit Sepeda motor Barang Bukti hasil Curian diserahkan kembali kepada pemilik oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Selasa 17 Januari 2023 di Kelurahan Kebun Baru, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Penyerahan BB hasil pencurian tersebut menyusul setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil menemukan BB tersebut di wilayah Bilelando Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Berdasarkan Keterangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK., BB tersebut berupa satu unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan STNK atas nama Ramlah.

“Sepeda Motor tersebut hilang di curi di wilayah Sakra, Kabupaten Lombok Timur pada September 2021 yang diduga dilakukan oleh Sdr. P yang kini dinyatakan DPO oleh Polresta Mataram dan Polsek Sandubaya,”jelas Kabid Humas, (17/01/2023).

Barang tersebut berupa satu unit Sepeda motor kemudian berhasil di temukan keberadaannya dan diamankan oleh Subdit Jatanras Polda NTB, dan hari ini dikembalikan kepada pemilik.

“BB tersebut baru saja diserahkan kepada pemiliknya di wilayah Ampenan yang langsung diserahkan oleh Dirreskrimum Polda NTB,”ucapnya.

Kami berharap dengan penyerahan BB hasil curian tersebut kepada pemiliknya bisa dimanfaatkan kembali untuk keperluan sehari-hari. Dengan demikian masyarakat akan merasakan kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Apa yang kami lakukan ini sebagai wujud nyata layanan polisi kepada masyarakat. Kami berharap hal ini akan menambah kepercayaan terhadap institusi Kepolisian Khususnya Polda NTB,’tutupnya.
( Koordinator Peliputan NTB

BACA JUGA:  Kapolres Morowali Utara pantau langsung PSU di TPS III Desa One Pute

Mungkin Anda juga menyukai