Perwadi Gelar Pengangkatan Advokat Angkatan ke IV

SURABAYA –Saksihukumindonesia.com, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI) gelar Pengangkatan Advokat Angkatan ke IV.

Pengangkatan Advokat oleh Organisasi Perwadi dilaksanakan di hotel Max One Surabaya. Sabtu, (04/02/2023)

Prosesi Pengangkatan Advokat dimulai dengan Kirab Dewan Majelis diiringi dengan Lagi Maju Tak Gentar dan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Pembukaan Sidang terbuka dan Pengangkatan Advokat diangkat langsung oleh Ketua Majelis atau Ketua Umum Bapak Markacung,S.H

Dalam Pengarahan Umum, Ketua Majelis atau Ketua Umum Perwadi, Markacung,SH, MH menjelaskan menjadi Advokat itu tidak mudah karena harus melalui tahapan-tahalan misalnya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan harus magang di Kantor Hukum.

Lanjut Markacung, Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertempat tinggal di Indonesia;
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
3. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
4. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
5. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
6. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Kami berharap kepada Advokat yang baru diangkat di Perwadi untuk menjalankan Profesi Advokat sesuai dengan Kode Etik Advokat dan menegakkan keadilan,Membantu Orang miskin dan mengawal Demokrasi di Indonesia, Pungkasnya

BACA JUGA:  Tingkatkan Pendapatan, Jasa Raharja Sulsel Jalani Sinergitas dengan KUPT Samsat Bantaeng serta Dishub Provinsi Wilayah l

Mungkin Anda juga menyukai