BAWASLU Lombok Timur : Bupati Lombok Timur Sebatas Diundang Klarifikasi Terhadap Dugaan Pelanggaran , Bukan Pemanggilan
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, LOMBOK TIMUR – NTB | Ketua DPW NTB PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) bersama anggota silaturrahmi ke Bawaslu Lombok Timur,10/02/2023.
Tekait beberapa pemberitaan tentang kehadiran Bupati Lombok Timur(HM.Sukiman Azmy,MM) ke Bawaslu yang menjadi bahan perbincangan banyak kalangan , Sahnam (Komisioner Bawaslu) menjelaskan bahwa Bapak Bupati kami undang hadir untuk klarifikasi atas berbagai asumsi publik tentang kehadiran beliau saat kedatangan Anies Baswedan di Lapangan Masbagik,30 Januari 2023 beberapa waktu lalu.
Dijelaskan bahwa kegiatan di lapangan masbagik , memang benar nampak Bapak Bupati (HMSA) ikut menghadiri acara kegiatan tersebut dan berada di atas panggung bersama panitia lainnya,atas berbagai asumsi juga pendapat publik , Bawaslu sendiri mengunadang beliau untuk kami menjelaskan hal hal yang memang menjadi pantaun rekan rekan bawaslu ,tentunya dengan cara bijak dan sesuai standar kerja Bawaslu,”tutur Sahnam.
Perlu diketahui,Lanjut Sahnam (Komisioner Bawaslu) surat pemanggilan dan surat undangan itu beda,nah ini perlu menjadi pengetahuan bersama , termasuk hadirnya pak Bapak Bupati Lombok Timur ke Bawaslu.Bapak Bupati hadir ke Bawaslu itu atas unsur undangan klarifikasi bukan Panggilan pelanggaran atau sejenisnya,”ungkap Sahnam.
Terkait Pemberitaan itu hal biasa , kata Sahnam ” pada intinya BAWASLU sudah bekerja sesuai standar dan atas peraturan perundang undangan yang berlaku , serta sesuai dengan kapasitas Lembaga. Yang kami Panggil itu ya ketua Panitia Pelaksana kegiatan dan sudah dilakukan pemanggilan .Sekali lagi kami klarifikasi pak bupati hanya sebatas kami undang,bukan atas tudingan pelanggaran “tutup Sahnam.
( Kordinator Liputan NTB) )