Alwin Korban Penganiayaan,Merasa Tidak Ada Kepuasan Dengan Pelayanan Hukum…!

Sinjai ~ beberapa hari yang lalu salah seorang korban bernama alwin Bin Rahman umur 51 tahun, datang ke Polres Sinjai berharap akan ada penahanan buat tersangka namun tak pernah kunjung ditahan.Korban alwin sangat merasa kecewa dengan pihak Polres Kabupaten Sinjai, bahkan hanya disodorkan Surat Untuk ditandatangani bahwa ini yang ditandatangani adalah surat pernyataan, Tapi menurut pemeriksa itu surat perdamaian,maka pihak pelapor merasa di bodohi dan tidak menerima perdamaian tersebut.
Tapi itu Menurut pihak Polres bahwa ini yang ditandatangani adalah surat perdamaian.
Alwin merasa ada yang tidak beres, pernyataan pihak pemeriksa Polres Kabupaten Sinjai. Surat pernyataan dijadikan surat perdamaian dan kami pun tidak pernah mau ketemu dengan lawan/pelaku kami,tuturnya

Alwin menuturkan kepada jurnalis  media online saksi hukum Indonesia.com.” sangat kecewa dengan pelayanan hukum di Polres Kabupaten Sinjai semenjak Pak saya melapor kan tersangka atau pelaku tidak pernah ditahan sama sekali, Menurut pihak pemeriksa Polres sudah pernah ditahan tiga ( 3 ) hari Namun bukti dan saksi yang memberitahu kan kami,”tetangganya sendiri yang melihat dia tidak pernah sama sekali bermalam di luar.

Selalu saja ada di rumahnya menurut Tetangga nya yang tidak mau di sebut nama nya”.Menurut salah seorang Tetangga Alwin Bin Rahman, pelaku sudah sering berbuat onar di sekitar lokasi tempatnya tinggal. Seharusnya pelaku itu diberikan efek Jera agar tidak melakukan lagi tindakan kekerasan tuturnya.

Berharap adanya ketegasan hukum di Polres Kabupaten Sinjai,harusnya bertindak secara profesional dan akurat menjalankan amanah rakyat,”Harapan korban ada kepuasan agar ditindaklanjuti ini kasus ke  kejaksaan.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu VS Eka Cepat di Ngawi 

Laporan ~ Ka,Biro,Kabupaten Sinjai

Mungkin Anda juga menyukai