Kasus Dugaan TPPO di Sulsel, Harusnya Pembinaan Bukan Penindakan

Oleh: Dahlan Sapa
Penulis adalah Aktivis Pers

ADA beberapa penangkapan terduga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sulawesi Selatan (Sulsel) seharusnya dilakukan pembinaan bukan penangkapan. Kita melihat beberapa adanya kejanggalan terhadap penangkapan yang dilakukan pihak Polda Sulsel, kami berharap pihak penegak hukum jelimelihat kasus yang ada di Sulawesi Selatan.

Kita jangan menyerahkan seperti kasus yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB), karena selama ini kami amati belum pernah ada terjadi perdagangan orang dalam beberapa tahun ini untuk wilyah Sulsel. Kami mengikuti dan mengamati pemberangkatan beberapa orang ke Malaysia untuk bekerja dan belum ada kejadian-kejadian yang dituduhkan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kami sudah melakukan investigasi di beberapa kabupaten termasuk Jeneponto, Gowa, Bantaeng Bulukumba, dan Bantaeng. Kami menemui beberapa pekerja yang dari Malaysia tidak pernah ada keluh kesah bahwa, mereka diperjualbelikan di Serawak, Malaysia bahkan masyarakat yang pernah berangkat ke Malaysia bekerja sangat bersyukur dengan apa yang didapatkan hasil dari Malaysia tersebut, bisa membeli rumah bahkan ladang dan sawah.

Ada salah seorang yang kami konfirmasi merasa tidak pernah ada mengurus atau memperjualbelikan di Negeri Jiran atau di Serawak Malaysia. Kami berangkat sendiri, karena ada panggilan dari keluarga bahwa di sini bagus pekerjaan dan gaji sangat lumayan buat kita semua, makanya kami pergi ke Malaysia dengan biaya sendiri, bukan dipanggil ataupun diajak oleh pengurus.

Untuk itu, kami meminta kepada yang biasa menguruskan untuk perjalanan kami dari Makassar ke Pontianak sampai perbatasan Entikom ke Malaysia tujuan ladang tempat kami bekerja itu dibantu oleh yang mengurus transportasi kami, mulai dari paspor, tiket dan angkutan sampai masuk ke Malaysia ke tujuan ladang kami.

Jadi kami bukan dijual dan kami tidak ada paksaan untuk diajak ke Malaysia, kami sendiri yang ingin bekerja ke Malaysia daripada kami tinggal di kampung tidak ada hasil, lebih baik kami berangkat ke Malaysia bekerja dengan upah yang sangat maksimal.

Jadi pengurus yang ada di tangkap di Polda Sulsel sebenarnya bukan pengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tetapi dia itu pengurus
transportasi untuk tujuan Malaysia dan kami tidak pernah dipaksakan dan dijanjikan pekerjaan di sana.

BACA JUGA:  Kapolres Lombok Utara Terima Kunjungan Bupati Lombok Utara dan Kepala SKPD

Kami berangkat sendiri dan tujuan kami sudah kami tahu, karena beberapa kerabat satu kampung kita ada bekerja di sana dan mereka mengajak kita ke sana bukan pengurus yang mengajak dan yang saya tahu tidak ada pengurus TKI di Bantaeng maupun Bulukumba, Gowa, dan Jeneponto.
Tidak ada yang memenuhi unsur pidana apa ada di UUD perdagangan orang sebagaimana termaktub  pasal demi pasalnya.

• Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 2)

• Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 3)

• Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksplo

[7/7 20.14] Ketua Umum Sepernas La Ode Hasirun: dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 4)

• Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 5)

BACA JUGA:  Polwan Polda Kalbar Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-76

• Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (Pasal 6)
Kita sama-sama menyimak kasus ini.

Saya Pak sudah dua tahun pulang dari Malaysia saya di sana bekerja 5 tahun Alhamdulillah Pak saya sudah bisa punya rumah sendiri dan punya sawah itu hasil gaji saya di Malaysia karawak tepatnya di ladang sawit,
Kami ingin kembali lagi ke sana mencari nafkah cuman sekarang ini yang biasa yang mengantarkan kami ke sana yang menguruskan tiketnya kami dan passwordnya dan urusan masuk ke perbatasan sudah tidak ada lagi yang berani Apalagi sudah banyak penangkapan kami susah juga di kampung Pak mau hidup makan apa cari kerja juga susah makanya kami ingin lagi kembali ke Malaysia sana seperti ini kami kesulitan tidak ada lagi pengurus yang berani mengantar kami ke bandara Sultan Hasanuddin dan menjemput di bandara Pontianak apa lagi pak Bakrie yang selalu kita tempati di perbatasan nginap baru masuk ke Malaysia sementara ini dalam proses hukum Saya harap Pak jangan ada pencegahan buat kami mencari makan di negeri Malaysia kami ini butuh pekerjaan butuh biaya hidup jadi saya mohon agar tinggi yang ada di negeri ini jeli melihat kejadian dan fenomena sekarang ini agar diperjelas pidananya.

Pemerintah Pusat, Kabupaten Provinsi Sulawesi Selatan, agar segera turun tangan untuk memperjelas penangkapan pengurus transportasi untuk ke Malaysia. Kalau bisa bapak DPR provinsi mengundang pihak tim tindak pidana perdagangan orang hadir di DPR provinsi, agar permasalahan ini terbuka supaya jelas pidananya, di mana kesalahannya, di mana  pelakunya, bagaimana pelakunya siapa dan apa kesalahan yang ditangkap atau ditindak di Polda Sulsel.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1615-09/Sikur, Bantu Panen Padi

Itu yang kami ingin diperjelas sekali lagi, kami mohon maaf kepada bapak DPR provinsi agar diperhatikan kami juga ini adalah masyarakat yang butuh penjelasan tentang hukum TPPO yang terpidananya di mana, pidananya di mana, korbannya di mana, pelakunya siapa itulah yang kami pertanyakan.

Kami sangat paham dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sangat membuming di negeri ini dengan adanya laporan yang terjadi di NTT dan NTB namun, di Sulawesi Selatan tidak seperti itu kejadiannya sangat jauh berbeda di Sulsel tidak pernah ada perdagangan orang, mereka berangkat sendiri-sendiri dan keinginan mereka sendiri bukan diajak oleh para pelaku yang selama ini diduga sebagai tindak pidana perdagangan orang.

Kami melihat adanya salah prosedural, oleh karena itu kami berharap instansi terkait masalah tenaga kerja harus jeli melihat kejadian yang ada di Sulawesi Selatan, kami melihat sangat membantu masyarakat yang ada di daerah terpencil di pegunungan mereka perbaiki kehidupan yang tidak layak menjadi layak, kami beberapa hari ini ke desa-desa yang ada di Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, Jeneponto, dan Gowa mempertanyakan beberapa yang pernah berangkat ke Malaysia dan yang belum pernah berangkat ke Malaysia masih banyak yang ingin berangkat ke Malaysia secara mandiri perseorangan, namun karena dengan adanya hambatan masalah pengurus transportasi yang ditahan di Polda Sulsel, jadi kami sem
[7/7 20.18] Ketua Umum Sepernas La Ode Hasirun: sementara ini membatalkan pemberangkatan menunggu sampai hasil yang ditentukan, soalnya pengurus transportasi yang biasa kita pakai sekarang meringkuk di tahanan Polda Sulsel termasuk Syamsudin Bakrie alias Ancuk, mereka ditahan.

Jadi kami tunda dulu sampai ada ketentuan hukum atau lepas dari jeratan hukum, makanya kami sayangkan kenapa sampai mereka diamankan mereka tidak ada kesalahan, mereka tidak merugikan kami bahkan mereka membantu kami untuk sampai ke tujuan dengan selamat.

Kami akan melakukan koordinasi ke pihak Disnaker Provinsi Sulsel, DPRD Provinsi, Polda Sulsel, Imigrasi, dan Kejaksaan T inggi Sulsel.

Apa bila koordinasi ini tidak ada kejelasan, maka kami akan melakukan aksi damai di DPRD provinsi, dan Polda Sulse menuntut kepastian hukum.

Mungkin Anda juga menyukai