Selundup 300 Kg Daging Penyu Hijau, Tiga Terduga Diamankan Ditpolairud Polda NTB

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, MATARAM NTB – Tim Opsnal Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengamankan 3 terduga pelaku tindak pidana di bidang Perikanan. Keterangan ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK.,dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Command Center Polda NTB, Selasa (01/08/2023).

Didampingi Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB Kompol Agus Purwanta SIK., Kabid Humas menjelaskan penindakan ini dilakukan sesuai perintah UU tentang tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta tindak Pidana bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan (perdagangan satwa dilindungi / daging penyu hijau) sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat 4 Jo pasal 21 ayat (2) huruf B UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dan/atau pasal 88 huruf A Jo pasal 35 ayat (1) huruf A UU nomor 22 tahun 2019.

Pengungkapan tersebut menurut Kabid Humas berasal dari informasi yang diterima tim Opsnal Gakkum Ditpolairud Polda NTB saat kapal polisi XXI – 1002 milik Ditpolairud Polda NTB melakukan patroli di perairan selat Lombok pada 25 Juli 2023.

Atas informasi tersebut tim akhirnya berhasil melakukan penindakan berdasarkan 3 Laporan Polisi dengan mengamankan 3 terduga pelaku.

Ia berharap penindakan tersebut akan menjadi pembelajaran sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang satwa laut yang dilindungi untuk keberlangsungan ekosistem laut.

“Kami harap masyarakat mengerti tentang hal tersebut sehingga diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mematikan keberlangsungan ekosistem laut. Mari kita jaga bersama-sama karena demi kehidupan generasi yang akan datang,”tutupnya.

BACA JUGA:  Kasi Propam Beri Motivasi Positif Pada Tahanan

Sementara itu Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB menjelaskan, kronologis penindakan tersebut dilakukan. Dimana setelah menerima informasi tersebut Tim Kapal laut Ditpolairud Polda NTB menuju lokasi di pelabuhan Kayangan.

“Sesuai informasi yang kami terima bahwa adanya pengiriman daging penyu hijau dari pelabuhan Poto Tano menuju Pelabuhan Kayangan. Saat keluar diatas kapal fery di pelabuhan Kayangan, tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah dipotong -potong dan di kemas menggunakan Box stropom. Ada 10 Box kami amankan beserta sopir (IGS, 35 tahun warga Sumbawa),”jelas Agus sapaan akrab Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB ini.

Kemudian dari hasil pengembangan dari sopir tersebut diamankan terduga IGR, (33) alamat Sumbawa yang diduga sebagai yang menyuruh sopir tersebut mengangkut 10 box tersebut pada 27 Juli 2023.

“Dari keterangan kedua terduga yang diamankan, diketahui bos yang memiliki 10 box berisi daging penyu hijau tersebut adalah S yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya S diamankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023,”tegasnya.

Ketiga terduga beserta barang bukti 1 unit truk, 1 unit pickup serta 10 box stropom yang berisi masing-masing 30 Kg daging penyu hijau tersebut diamankan di Polda NTB.

“Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau 300 Kg daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan cara menguburkan,”ucapnya.

Kepada para pelaku diancam dengan 8 tahun penjara sesuai pasal yang yang dilanggar oleh masing-masing terduga, dan denda 1,5 Miliyard.

( Kordinator Liputan NTB )

Mungkin Anda juga menyukai