Dalam Ops Jaran Sat Reskrim Ungkap Pelaku Curat

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, LOMBOK UTARA NTB – Tim puma Polres Lombok Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku/DPO kasus Tindak Pidana CURAT, Pencurian Mesin Speed boat 40 PK di Dusun Kerakas, Desa Segera Katon, Kecamatan, Gangga, Kabupaten Lombok Utara,Senin (31/07/2023)

 

Sehubungan dengan RENOPS JARAN RINJANI 2023 POLRES LOMBOK UTARA NO : R/RENOPS/07/VII/OPS 1.3./2023 Tanggal 27 Juli 2023 Tentang Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Keamanan 3C di wilayah kabupaten Lombok Utara. Serta

Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/XlI/2022/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NTB. Korban FAIZIN Laki-Laki (34Thn),Nelayan, Alamat Dusun Karang Kerakas Desa Segara Katon Kec. Gangga KLU.

 

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro SIK, M.S.i Melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Sukadana SH,MH Mengatakan keterangan Dari korban pada hari rabu tanggal 30 november 2022 pukul 17.00 wita ada masyarakat yang mencari ikan di pantai tersebut dan masih melihat mesin tersebut Namun pada hari kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar pukul 06.00 wita saudara saksi mau pergi melaut untuk mencari ikan akan tetapi mesin tersebut tidak berada di tempat dan sudah mencari di sekitar tempat tersebut namun tidak menemukannya dan Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke polres Lombok Utara

 

Sebelumnya di bulan Desember 2022 Tim Puma yang di pimpin oleh Katim Puma AIPDA MIRSANDI telah berhasil mengungkap dan mengamankan salah satu pelaku Curat Berinisial (E), yang dimana pelaku mengakui melakukan aksi Pencurian Mesin Speed boat tersebut bersama dengan pelaku Berinisial (P), dan team sempat melakukan pencarian terhadap pelaku namun tidak ditemukan sehingga di terbitkan DPO untuk pelaku Berinisial (P)

BACA JUGA:  Ramai Pemberitaan Harga Seragam Sekolah Mahal 

 

Lebih lanjut Made Sukadana menuturkan, Pada Hari Senin tanggal (31/07/2023) dalam rangka Operasi Jaran Rinjani 2023 Tim Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sekitar Pantai Skip Kecamatan. Ampenan , Kota Mataram , sehingga team Langsung meluncur ke tempat pelaku

 

Dikatakan pada saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba memeprofokasi warga , Namun setelah diberikan penjelasan Oleh Tim bahwa pelaku merupakan DPO Kasus Pencurian, dan dengan sigap pelaku berhasil diamankan, dan mengakui semua perbuatannya,

Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

 

( Kordinator Liputan NTB )

Mungkin Anda juga menyukai