Jasa Raharja Beri Santunan dalam Penggantian Biaya Penguburan

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM

JAKARTA, – Bagi yang tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pada kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.

Bagaimana dengan Korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah? Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.

Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.

BACA JUGA:  Penyegaran di Polda Jatim Sejumlah Perwira Menengah Menduduki Jabatan Baru

Kantor Pusat Jasa Raharja

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C–2 Jakarta 12920

Telepon

: 021 – 5203454

Faksimile

: 021 – 5220284

Website

: www.jasaraharja.co.id

E–mail

: humas@jasaraharja.co.id

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai