Pengawasan Peredaran Pupuk Dan Pestisida,Wilayah Hukum Koltim 

Kolaka Timur ~ Dalam rangka pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi, Dinas Perdagangan bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Kolaka Timur (koltim),” dinas pertanian dan perkebunan,Sulawesi Tenggara.Pada hari rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WITA personil  personil  Sat Reskrim polres Kabupaten Kolaka timur, yang dipimpin Oleh Kanit Tipidter IPDA HENDRA beserta dua (2) dan Personil Sat Reskrim lima (5),orang dari dinas pertanian dan perkebunan, Distributor pupuk melakukan giat monitoring pengawasan pupuk subsidi bersama melakukan monitoring pupuk dan pestisida.

 

Berikut adalah hasil monitoring kami.Memberikan himbauan agar pupuk dan pestisida yang sudah kadaluarsa tidak di perbolehkan lagi dijual kepada masyarakat,

Bersamaan ijin produksi antara pupuk phoska(pembenahan tanah)  dan sp 36. Setelah di cek di pusat, ternyata satu produk yang sama, akan tetapi pergantian kemasaan dari sp 3 ke kemasaan pupuk pshoska ( pembenahan tanah).

Masih ada beberapa yang di dapat kan  pupuk dan pestisida yang sudah habis masa kadaluarsanya dan tidak terdapatnya tanggal produksi dan kadaluarsanya.tuturnya.

 

Laporan ~ Ka,Biro,Kabupaten Kolaka ~ Sudirman Mondy

BACA JUGA:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Ditlantas Polda Sulteng gelar Parade Mobil Listrik dan Fun Run

Mungkin Anda juga menyukai