Perlunya Pengawas Terhadap CPMI,”Banyak Perusahaan Yang Berkedok Resmi
Makassar ~ diduga banyaknya yang memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia berkedok resmi namun itu sebenarnya tidak resmi PT perseorangan atau PT perusahaan terbatas,” yang memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia banyak juga yang tidak resmi diberangkatkan oleh perusahaan tersebut menurut dugaan.
Seharusnya pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mengawasi. Disnaker provinsi dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia (PTKMI),” harusnya memperketat pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau calon pekerja migran Indonesia (CPMI),”Di duga banyak memberangkatkan secara ilegal.
Agar tidak ada lagi pembahasan yang namanya (TPPO) tindak pidana perdagangan orang,” perlunya ada kerjasama tentang pengawasan dengan pihak yang berwenang tutur ketua lembaga swadaya masyarakat yang berada di Kabupaten Bantaeng.
Para calon PMI ilegal diduga melakukan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dengan penggagalan pengiriman calon PMI ilegal tersebut diperlukan sinergisitas dan ketegasan aparat penegak hukum dan kewaspadaan terhadap tidakan pengiriman PMI ilegal di daerah-daerah yang memiliki kerawanan untuk dijadikan penampungan dan pelintasan.
Laporan ~ Ka,Biro,Makassar