Jasa Raharja Sulsel Berpartisipasi dalam Pekan Raya Sulsel 2023
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM
MAKASSAR, – Pekan Raya Sulawesi Selatan (PR Sulsel) ke – 9 diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dimulai sejak Kamis, 28 Agustus 2023 di Wisma Negara Center Point of Indonesia (CPI), Makassar. Sebanyak 200 booth dihadirkan dan 40 tenant termasuk fasilitas ramah anak. Berbagai acara dan kegiatan dilaksanakan, terkait keunggulan dan potensi Sulawesi Selatan pada berbagai bidang serta pembangunannya.
PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan berpartisipasi dengan menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Pameran Pekan Raya Sulsel sejak 28 Agustus hingga 3 September 2023. Stand tersebut menampilkan kedai samsat, samsat lorong, layanan drive thru, samsat keliling, Bapenda Sulsel Mobile, dan yang terbaru layanan pembayaran pajak tanpa perantara.
Masyarakat dapat membayar PKB di stand tersebut dan tersedia beberapa promo menarik selama Pekan Raya Sulsel ini.
Dalam kesempatan kali ini, pada Hari Kamis, 31 Agustus 2023, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Vinka Audrina dan Nurul Fatimah turut menyampaikan sosialisasi tentang UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Tak lupa pula, Jasa Raharja membagi-bagikan souvenir menarik kepada Wajib Pajak yang membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.
Diinfokan, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam berkendara serta melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar Telepon : 0411 – 872988
Website : www.jasaraharja.co.id
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)