Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan, Tim Reformasi Hukum usulkan PP Sedimentasi Laut Dicabut
Saksihukumindonesia.com, Jakarta – Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam rekomendasi jangka pendek tersebut, Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya yang membidangi isu reformasi sektor agraria dan sumber daya alam (SDA), mengusulkan kepada Presiden untuk pencabutan PP sedimentasi setidaknya pada bulan Desember 2023.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Presiden RI yang diakses di Jakarta, Jumat (15/9/2023). Tim Percepatan Reformasi Hukum menyoroti masih ada kebijakan-kebijakan yang berisiko dan berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali.
Adapun rekomendasi jangka pendek yang mencakup revisi dan pencabutan beberapa peraturan, menurut Tim Percepatan Reformasi Hukum, hanya akan bermakna jika diikuti dengan tindak lanjut atas rekomendasi jangka menengah dan jangka panjang.
Dalam pengelolaan agraria dan SDA lainnya, berarti yang paling mendesak adalah untuk menyelesaikan persoalan yang bersifat jangka pendek.
Dalam dokumen rekomendasi dari tim memandang perlu perbaikan kebijakan maupun peningkatan kapasitas kelembagaan serta penyesuaian terhadap pola administrasi baru, yang semuanya memerlukan waktu lebih panjang.
Apabila perbaikan yang memerlukan waktu relatif lebih panjang ini tidak dilaksanakan secara konsisten dan terus-menerus, lanjut isi pertimbangan Tim Percepatan Reformasi Hukum, perbaikan jangka pendek meski secara fundamenta, akan bersifat sporadis dan cenderung kembali pada kondisi awalnya, seperti yang selama ini telah terjadi.
Terkait dengan pencabutan PP No. 26/2023, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi diusulkan menjadi kementerian yang merumuskan kebijakan tersebut untuk kemudian disampaikan kepada Presiden RI.
PP itu, yang resmi berlaku sejak diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Mei 2023, memperbolehkan ekspor pasir laut sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PP 26/2023. Ketentuan dalam pasal itu juga mengizinkan pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta pembangunan sarana dan prasarana oleh pelaku usaha.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam beberapa kesempatan menjelaskan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir. Dia menilai ketentuan itu justru mengatur pemanfaatan pasir laut agar pemanfaatannya, yang ditujukan salah satunya untuk reklamasi, tidak ilegal dan masif.
“Kalau tidak (diatur) nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat, ya. Saya tidak bicara ekspor,” ungkap Trenggono di sela-sela kegiatannya di Batam, Kepulauan Riau, (9/6/2023).