Masih Adakah Penegak Hukum Yang Jujur Di Indonesia tercinta Ini…!..?

Opini publik
Penulis ~ Rustan Koordinator Wartawan.”
Jakarta ~ Indonesia adalah negara hukum, masih damaikah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia kita tercinta ini?. Banyak pernyataan yang menyebutkan bahwa kedamaian suatu negara dapat dilihat dari pelaksanaan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, baik buruknya pelaksanaan hukum di suatu negara bisa menjadi cermin dari damai atau tidaknya kehidupan di negara tersebut. Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum di Indonesia, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa pengertian hukum itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2016), hukum berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum bisa juga berarti undang-undang, peraturan, yang mengatur pergaulan hidup masyarakat. Berdasarkan definisi tersebut, dapat kita simpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang mengikat dan harus dipatuhi, dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan.
Jelas tercantum pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah Negara yang terikat oleh hukum. Pernyataan yang sangat sederhana, sesungguhnya mengandung konsepsi dan pemikiran yang tentunya mengalami perkembangan.
Baharuddin Lopa” menyatakan bahwa negara hukum harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Akan tetapi, dalam suatu negara hukum, salah satu pilar terpentingnya adalah perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Terbentuknya negara dan penyelenggaraan kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi makna kebebasan dan hak asasi kemanusiaan itu. Bahkan salah satu ciri yang disebut sebagai negara yang gagal adalah ketika negara tersebut tidak berhasil melindungi dan menegakkan hak asasi rakyatnya.
Negara Indonesia yang didirikan di atas landasan hukum bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Namun keberadaan semua unsur negara hukum di Indonesia, tidak serta-merta memberi keadilan kepada warganya. Rakyat masih harus berjuang melakukan pengawasan untuk mencegah penyimpangan dan meluruskannya. Banyak sekali kritikan-kritikan yang mengarah pada penegakan hukum, kesadaran hukum, dan kualitas hukum di Indonesia. Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi masyarakat masih belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
Salah satu Contoh”, saat ini sedang terjadi.
Di salah satu daerah,masyarakat sudah melapor ke polsek Ngemplak polres Sleman Yogyakarta.
Sampai saat ini tersangka belum diamankan,menurut pihak polsek Ngemplak masih dalam tahap pemeriksaan,kasus ini sangat jelas penganiayaan berat.acap kali korban Penganiayaan menanyakan tentang kasus yang dia laporkan itu,selalu ada jawaban dari pihak pemeriksa,jawabnya sabar ya bu ini kami sudah berupaya.Sudah tahap penyidikan,jadi pihak korban Penganiayaan merasa sedikit kekecewaan terhadap kenerja pihak kepolisian.
Hal ini menggambarkan bahwa berbagai praktek negatif layaknya racun yang menyertai pelaksanaan hukum itu sendiri. Dampaknya, hukum di Indonesia terlihat lemah dan statusnyapun terancam. Penyimpangan dan deskriminasi ini justru menjadikan hukum layaknya jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang kuat dan kaya, ketika orang biasa dan tidak mempunyai jabatan melakukan pelanggaran hukum maka langsung ditangkap dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Kejadian seperti inilah yang membuat masyarakat enggan melaporkan ke pihak penegak hukum. Laporan sudah berbulan ~ bulan belum juga ada kepastian hukum.Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum masih tumpul ke atas dan runcing ke bawah.Hukum bisa dibeli bagi mereka yang kaya tutur Ibu Ria Hariyati.
Sudah jelas unsurnya,saksi yang melihat juga sudah memperjelas kejadian yang sebenarnya,bahkan lebih dari satu yang menjadi saksi kuat.Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ada apa dengan penegak hukum kita sehingga sampai saat ini pelaku belum diamankan…..?
Apakah ada perbedaan hukum di Sleman dengan daerah lain…..!