Miris! Pelajar dan IRT di Batui ditangkap karena Pil Koplo

BANGGAI, -Seorang pelajar inisial DA (18) diamankan Polsek Batui Polres Banggai karena menguasai tiga botol obat jenis THD (Trihexypenidyl) yang disimpan di tas sekolahnya, Selasa (19/12/2023)

Hasil pemeriksaan DA diduga dimanfaatkan oleh AR (28) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Tolando, Kabupaten Banggai, untuk membawa tiga botol obat jenis THD

Kapolsek Batui Ajun Komisaris Polisi Sudirman dalam keterangannya menerangkan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Batui, Selasa (19/12/2023) pukul 21.30 Wita.

Dari pengungkapan yang dipimpinnya, berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial DA (18) seorang pelajar warga Kelurahan Sisipan dan AR (28) IRT. Warga Kelurahan Tolando, Banggai, ujarnya

Sudirman juga menyebut, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“DA dan AR memiliki hubungan pertemanan. Kami mendatangi rumah DA dan melakukan penggeledahan, yang kemudian menemukan tiga botol obat warna putih jenis THD yang tersimpan di tas sekolahnya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, DA ini mengaku jika barang tersebut adalah milik temannya inisial AR yang dititipkan kepadanya.

“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas Kapolsek.

Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti 3 botol putih berisi 2.173 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), tas sekolah warna hitam, dan 1 pack plastic bening.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Ka,Biro Sulteng,”iwan.”

BACA JUGA:  Oknum Polisi di Gowa Minta Pelanggar Lalulintas Bayar Denda Lewat Rekening Pribadi, Kapolres Gowa: Anggota Mau Bantu

Mungkin Anda juga menyukai