Bang Deni : Panitia Pelaksana , Jangan Cawe Cawe Masukan Daftar Pemilih,Untuk Pemilihan Anggota BPD Desa Pohgading Timur

LOMBOK TIMUR NTB – Pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Pohgading Timur akan segera diselenggarakan sesuai amanat Perda(Peraturan Daerah) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa(BPD).(24/02/2024)

Terbentuknya panitia penyelenggara pemilihan BPD(Badan Permusyawaratan Desa) , Bang Deni salah seorang tokoh pemuda desa pohgading timur berharap Panitia Penyelenggara tidak cawe cawe semau gua,serta harus berikap adil sesuai aturan yang berlaku dan harus mengedepankan sikap propesionalisme.

Badan Permusyawaratan Desa(BPD) adalah suatu jabatan penting di desa , yang dimana berpungsi sebagai badan pengawas dan badan kontrol terhadap jalannya pemerintahan Desa serta mengawasi berbagai hal terkait kinerja desa,bisa dibilang BPD ini adalah DPRnya Desa sebagai wakil masyarakat di Desa,”terang Bang Deni.

Karena menentukan wakil masyarakat desa ini sangat penting maka penyelenggara haruslah bersikap adil dan menjunjung tinggi nilai sportifitas serta tidak melakukan cawe cawe , semau mau menentukan ,menunjuk hak pilih dari kalangan masyarakat yang ingin dinaikkan namanya,”tutur bang Deni.

Selain itu pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga haruslah dilakukan secara transparansi serta diketahui oleh para tokoh masyarakat maupun masyarakat yang ada,untuk itu dalam menentukan siapa saja yang berhak dan bisa memilih haruslah dikakukan dengan baik dan benar sesuai indikator dan keterwakilan masyarakat yang memang pantas ikut memilih dan tidak cawe cawe,”tutup Bang Deni.

BACA JUGA:  Bantu Petani Panen Padi, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 1204 - 18 / Nanga Mahap Sukseskan Swasembada Pangan

Mungkin Anda juga menyukai