PENGUNGKAPAN KASUS TP. NARKOTIKA DI KECAMATAN PUTUSSIBAU UTARA KAB. KAPUAS HULU
Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap 4 (Empat) orang yang diduga keras sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika di wilayah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024.
Lebih lanjut IPTU JAMALI, S.A.P, menjelaskan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Putussibau Utara sering digunakan oleh Para Pelaku untuk transaksi peredaran gelap Narkoba.
Dari informasi yang diperoleh, Personel Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut sehingga pada pukul 14.00 Wib, Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku sejumlah 4 (Empat) orang dengan inisial ST, YN, TH dan BB, ke Empat diamankan di dua tempat yang berbeda di wilayah Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara.
Terhadap Empat Orang Pelaku dilakukan Penggeledahan oleh Petugas dengan disaksikan oleh Masyarakat umum, dari Sdr. ST dan Sdr. YN ditemukan 2 (Dua) paket klip berisikan Kristal bening diduga jenis Shabu dengan berat 1,23 gram, kemudian dari Sdr. TH dan Sdr. BB ditemukan 1 (Satu) paket klip berisikan Kristal bening diduga jenis Shabu berat 0,42 gram, selanjutnya ke Empat orang terduga pelaku diamankan ke Kantor Polres Kapuas Hulu, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang baik ini, tidak henti-hentinya kami dari Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, mari bersama-sama kita lawan dan berantas Narkoba dan berikan informasi sekecil apapun terkait Narkoba yang ada dilingkungan Masyarakat kepada Petugas Kami, dalam rangka pencegahan agar kita dan keluarga tidak menjadi korban dari penyalahgunaan Narkoba.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 4 (Empat) orang terduga pelaku yaitu Sdr. ST dan Sdr. YN di persangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) sedangkan Sdr. TH dan Sdr. BB dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, tutup IPTU JAMALI.
Koordinator Liputan, SHI com Kalbar,”Rustan Batas.”