Pemkab Tulungagung Terima Hibah Barang Milik Negara dari KPK RI
Tulungagung,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menerima Hibah berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara yang diserahkan langsung oleh Nawawi Pomolango (Ketua Sementara) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Seremoni serah Terima barang dilaksanakan, Kamis (7/3/2024) di Gedung DPRD Kota Tomohon Jl. Nimawanua Lansot, Tomohon Selatan, Sulawesi Utara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, selaku penerima hibah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro selaku saksi.
Serah Terima Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara Melalui Hibah dari KPK RI kepada Pemkab Tulungagung bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sarana-prasarana berupa tanah dan bangunan kantor Pemkab Tulunggaung guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena masih terdapat bangunan gedung milik Pemkab Tulungagung yang berfungsi sebagai sarana umum dan pelayanan kepada masyarakat yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD) serta tanah milik pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa yang akan datang.
Pada momentum ini, Sekda Tri Hariadi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan serta pihak-pihak terkait, atas kepercayaannya kepada Pemkab Tulungagung untuk menerima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Tulungagung yang prosesnya berjalan dengan lancar dan cepat.
Lebih lanjut disampaikan pula bahwa Pemkab Tulungagung akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata hanya untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.(Ft)