Bakesbangpol Tulungagung Klarifikasi Hibah Ormas-LSM 2026, Anggaran Turun hingga Jalur Pokir Jadi Sorotan

TULUNGAGUNG,-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung mengusulkan anggaran hibah sebesar Rp4,4 miliar untuk organisasi masyarakat (ormas) dan LSM pada tahun 2026. Nilai tersebut turun dibanding alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp5,3 miliar.

Meski anggaran menyusut, jumlah lembaga penerima hibah justru disebut bertambah. Jika pada tahun ini sebanyak 145 ormas dan LSM menerima bantuan, maka pada 2026 sempat diproyeksikan meningkat menjadi 208 lembaga.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Penambahan jumlah penerima di saat anggaran dipangkas dinilai berpotensi membuat nominal bantuan semakin kecil, terfragmentasi, dan rawan tidak tepat sasaran.

Publik juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penentuan penerima hibah, mengingat dana miliaran rupiah tersebut bersumber dari APBD yang seharusnya digunakan untuk kegiatan organisasi yang aktif, produktif, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Selain itu, mekanisme pengajuan melalui jalur pokok pikiran (pokir) DPRD kembali menjadi perhatian. Jalur tersebut selama ini kerap mendapat sorotan terkait potensi kedekatan politik, pemerataan bantuan, hingga dugaan munculnya organisasi “dadakan” yang aktif hanya saat musim hibah.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Tulungagung, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat proses verifikasi administratif dan faktual guna menepis isu hibah dijadikan alat politisasi atau sekadar “bagi-bagi anggaran”.
“Anggaran tidak dilepas secara cuma-cuma. Semua harus melalui validasi keberadaan sekretariat fisik, keaktifan kepengurusan, legalitas organisasi, dan kesesuaian program kerja agar tidak menjadi instrumen politik elektoral,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Budi juga meluruskan informasi mengenai besaran dan jumlah penerima hibah. Menurutnya, angka Rp4,4 miliar masih berupa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun pada 2025 dan belum final.

BACA JUGA:  Appi-Aliyah Hadir untuk Seluruh Masyarakat Kota Makassar, Bebas Uang Sampah dan Gratis Baju Seragam Sekolah SD - SMP 

Setelah melalui tahapan verifikasi, pembahasan, dan penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026, jumlah hibah berubah menjadi Rp2,9 miliar dengan total 149 lembaga penerima.

Menurutnya, seleksi penerima hibah dilakukan secara berlapis. Setiap ormas dan LSM wajib memiliki legalitas resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum, memiliki rekam jejak kegiatan minimal satu hingga dua tahun terakhir, serta keberadaan sekretariat yang jelas dan bukan fiktif.

Selain itu, proposal kegiatan yang diajukan juga harus dinilai rasional, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, dan lembaga penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai ketentuan.

Terkait jalur pokir DPRD, Budi mengakui pengaruhnya cukup signifikan dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat di tingkat akar rumput. Namun untuk mencegah dominasi kelompok tertentu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut telah membatasi maksimal pengajuan hibah sebesar Rp25 juta per lembaga.
“Pembatasan ini dilakukan agar anggota DPRD bisa membagi lebih merata di daerah pemilihannya,” katanya.

Dalam aspek transparansi, Bakesbangpol menyebut dokumen APBD pasca-penetapan dapat diakses publik melalui sistem informasi pemerintah daerah. Meski demikian, publikasi detail proposal sejak awal disebut masih terkendala aspek teknis digitalisasi dan perlindungan data internal organisasi sebelum proses finalisasi.

Sementara dalam pengawasan penggunaan anggaran, Bakesbangpol mengklaim tidak hanya mengandalkan laporan administrasi di atas kertas. Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke lokasi kegiatan, pemeriksaan bukti transaksi keuangan, dokumentasi foto dan video kegiatan, hingga daftar hadir peserta.

Selain pengawasan internal, penggunaan dana hibah juga diawasi oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur guna mendeteksi potensi penyimpangan maupun kerugian negara.

Meski demikian, Bakesbangpol mengakui bahwa semakin banyaknya jumlah penerima membuat nominal bantuan menjadi kecil dan terpecah-pecah. Akibatnya, sebagian besar hibah hanya mampu membiayai kegiatan skala mikro atau operasional dasar organisasi sehingga dampak luas bagi masyarakat dinilai belum terlalu terlihat.
“Dengan nominal maksimal Rp25 juta, hibah lebih bergeser menjadi stimulus kegiatan dibanding pendanaan program besar,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sinergi Jasa Raharja dengan BPTD XIX Sulselbar, Lakukan Sosialisasi Keselamatan Penumpang di Parepare

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penerima hibah wajib memenuhi syarat masa pendirian minimal satu tahun sejak terdaftar resmi di Kementerian Hukum. Ketentuan ini disebut sebagai langkah untuk meminimalisir munculnya ormas atau LSM “dadakan” yang dibentuk hanya demi mengejar dana APBD.

Apabila ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran, tanggung jawab dibagi berdasarkan aspek masing-masing. Verifikasi administrasi menjadi tanggung jawab Bakesbangpol, pengusulan menjadi tanggung jawab moral dan politik pengusul pokir, sedangkan penggunaan anggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab hukum ketua atau pengurus lembaga penerima yang telah menandatangani pakta integritas dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Di akhir keterangannya, Budi Prasetyo mengakui bahwa dalam realitas sosial politik, besarnya jalur pokir dan pola distribusi hibah kepada banyak lembaga memang sulit dipisahkan dari upaya menjaga jejaring konstituen dan kedekatan politik.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tujuan utama program hibah tetap diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat dan penguatan nilai kebangsaan agar manfaatnya benar-benar dapat dirasakan publik.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai