PT Jasa Raharja Laksanakan Aksi Tempel – Tempel di Kabupaten Sidrap
SIDRAP, – saksi hukum Indonesia.com:// Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja melakukan Aksi Tempel-Tempel Stiker bagi penunggak pajak kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, Petugas Jasa Raharja Sidrap, Aruji Pamula melakukan Aksi Tempel-Tempel Bersama jajaran UPT Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (28/05/2024).
“Aksi ini merupakan bagian dari sosialisasi Jasa Raharja kepada masyarakat, agar mereka memiliki kesadaran membayar pajak kendaraan, dan kami memulainya di wilayah public seperti yang dilakukan hari ini.selain itu,tujuan diadakannya agenda ini yakni mengingatkan penunggak pajak, agar menjadi perhatian bahwa pajak kendaraannya belum dibayar atau menunggak,” jelas Aruji, Petugas PT Jasa Raharja Sidrap.
Pada pelaksanaannya, sebelum Aksi Tempel-Tempel, petugas melakukan pengecekan plat nomor kendaraan dengan melihat langsung di lapangan. Jika menemukan plat nomor kendaraan yang telah melewati batas tahun pembayaran pajak atau menunggak, pihaknya akan menempelkan stiker.
Aruji menambahkan bahwa dalam berlangsungnya kegiatan ini. Wajib pajak yang kedapatan belum membayar pajak sesuai waktunya, maka akan diimbau untuk segera melakukan pembayaran. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengendara selaku wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Restu SH)