Sebanyak 249 Kades di Tulungagung Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Bertempat di Pendopo Kontak Arum Kusuma ning Bongso, pemerintah kabupaten Tulungagung melaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan Perpanjangan SK Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Tulungagung, pada Kamis, (27/6/2024), mulai pukul 09.00 WIB.
Acara yang dikukuhkan secara langsung oleh Pj. Bupati Tulungagung Dr. Ir. Heru Suseno, MT juga dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Tulungagung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kepala OPD lingkup kabupaten Tulungagung, Camat se kabupaten Tulungagung, Pendamping Ahli P3MD, Kepala Desa se kabupaten Tulungagung, Ketua BPD se kabupaten Tulungagung, Ketua PPDI se kabupaten Tulungagung, serta Stakeholder terkait.
Kemudian, dalam kesempatan ini Pj. Bupati Tulungagung Dr. Ir. Heru Suseno, MT berkenan membacakan naskah pengukuhan, yang dilanjutkan dengan secara simbolis penyerahan SK kepada 10 perwakilan Desa dan 18 perwakilan BPD di setiap Kecamatan.
Pj. Bupati Tulungagung Heru Suseno dalam sambutannya menyampaikan, bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan BPD yang mendapat perpanjangan SK masa jabatan mudah-mudahan semakin amanah dalam memimpin Pemerintah Desa, perpanjangan SK ini amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, salah satu klausul mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
Menurut Informasi, dari 257 Kepala Desa yang dapat diperpanjang sejumlah 249 Kepala Desa, sehingga yang tidak dapat diperpanjang ada 8 (delapan) Desa karena:
sejumlah 7 (tujuh) Desa dijabat oleh Penjabat (Pj Kepala Desa), diantaranya: Desa Kauman Kecamatan Kauman, Desa Gedangan Kecamatan Pagerwojo, Desa Tunggulsari Kecamatan Kalidawer, Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan, Desa Bangunmulyo Kecamatan Pakel, Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru. Sedangkan 1 (satu) desa diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum, yakni Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan.
Adapun sejumlah 2.185 (dua ribu seratus delapan puluh lima) Anggota BPD yang terbagi di 18 Kecamatan semua mendapat perpanjangan masa jabatan dengan periode Tahun 2018-2026 kecuali Desa Kauman Kecamatan Kauman dengan periode Tahun 2022-2030. Kepala Desa dan BPD yang definitif kecuali Pj Kepala Desa dari periode Pertama, Kedua dan Ketiga semua mendapat perpanjangan dan boleh mencalonkan lagi kecuali yang sudah periode Ketiga.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Heru juga menambahkan, Kabupaten Tulungagung dalam penyaluran Dana Desa dari Tahun ke Tahun termasuk kelompok yang awal, ini tidak lepas dari kerjasama antara Kepala Desa dengan BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Perdes APBDesa dengan tepat waktu.
Dengan penyaluran lebih awal sehingga kegiatan yang sudah ditetapkan segera dirasakan oleh masyarakat, dan program/kegiatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban.
Sementara itu, dalam kesempatan ini diinformasikan juga, bahwa Pj. Bupati Heru Suseno mengucapkan terima kasih kepada DPMD, Pendamping Desa serta Kepala Desa dan BPD yang mendukung kelancaran Pemutakhiran IDM Tahun 2024, sehingga membuahkan hasil adanya peningkatan:
• Status Mandiri dari 92 naik menjadi 128 Desa
• Status Maju dari 146 turun menjadi 118 Desa
• Status Berkembang dari 19 turun menjadi 11 Desa
Bagi Desa yang belum mandiri kami mohon berlomba-lomba untuk menuju status mandiri, banyak keuntungan bagi Desa mandiri diantaranya:
• Desa diperhitungkan dalam penentuan alokasi Dana Desa
• Dapat menggunakan anggaran Dana Desa sebesar 10% untuk penyelenggaran pemerintahan
• Peluang untuk mendapatkan BK Provinsi Desa Berdaya
Pj. Bupati Heru juga menyampaikan, bahwa tingkat Kemiskinan, Kabupaten Tulungagung memiliki trend positif dari sebesar 0,18%. Angka kemiskinan ini berada di bawah Angka Kemiskinan Nasional yaitu 9,36% dan Provinsi Jawa Timur sebesar 10,35%.
Prosentase capaian JKN di Kabupaten Tulungagung 72,14% adapun target yang diharapkan 95% dalam rangka optimalisasi percepatan UHC (Universal Headth Coverage) kami mohon kerjasamanya Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan capaian kepersetaan JKN dalam berbagai segmen masyarakat terutama yang sudah terdaftar di DTKS.
Terakhir, Pj. Bupati Tulungagung Heru Suseno berharap, agar semua pihak senantiasa meningkatkan potensi sumber daya manusia dan bekerja secara profesional. Dengan Profesionalisme Kerja akan menghantarkan kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri, kreatif, inovatif, dan demokratis demi mendukung terwujudnya Kabupaten Tulungagung yang lebih baik.
Di akhir rangkaian acara dilaksanakan berbagai acara tambahan, diantaranya:
1. Penandatanganan Berita Acara Tingkat Kabupaten Penetapan Hasil Pemutakhiran IDM Tahun 2024 oleh Pj. Bupati Tulungagung Heru Suseno bersama Koordinator Pendamping Ahli Kabupaten Gominto, ST dan Plt. Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung Iswahyudi, S. IP, M. Si.
2. Penyerahan secara simbolis oleh Pj. Bupati Tulungagung berupa Piagam Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan kategori Desa Prospektif Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Wilayah Kabupaten Tulungagung, diantaranya Desa Jatidowo Kec. Rejotangan, Desa Pakel Kec. Pakel, Desa Jatimulyo Kec. Kauman. Dan terakhir ada Kategori Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir.
3. Penyerahan secara simbolis oleh Pj. Bupati Tulungagung berupa Santunan JKM dan beasiswa untuk ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima M. Akris Riyanto dari Desa Sambirobyong, Kec. Sumbergempol dan Bapak Supriyanto, BPD Desa Sanan, Kec. Pakel.(Ft)