Disdik Tulungagung Keluarkan Surat Edaran Tegas: Larangan Jual Buku, Seragam dan Pungutan di Sekolah, Jangan Ada Lagi Akal-Akalan

Tulungagung,-Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung kembali mengingatkan keras seluruh satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak bermain-main dengan aturan. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/419/25.01/2025 tertanggal 20 Januari 2026, Dinas Pendidikan menegaskan larangan tegas praktik penjualan buku, seragam, hingga pungutan yang membebani peserta didik.

Surat yang ditujukan kepada Kepala SMP, SD, serta TK/PAUD Negeri dan Swasta se-Kabupaten Tulungagung, termasuk Koordinator UPASP Kecamatan itu, secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 (a).
Dalam aturan tersebut sudah sangat jelas ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang:
Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Memungut biaya untuk bimbingan belajar atau les kepada siswa di sekolah.
Melakukan tindakan yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar.
Melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tak ada celah tafsir. Tak ada ruang kompromi.

Surat edaran ini dinilai sebagai sinyal keras bahwa praktik lama yang kerap dikeluhkan wali murid tidak boleh lagi terjadi. Penjualan buku paket “wajib”, seragam dengan model dan bahan tertentu yang hanya tersedia di sekolah, hingga pungutan berkedok sumbangan, komite, atau kegiatan tertentu, selama ini menjadi sorotan publik.
Meski sering dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama” atau “kebutuhan sekolah”, pada praktiknya tidak sedikit orang tua yang merasa terpaksa. Dalam posisi sebagai pihak yang membutuhkan layanan pendidikan, mereka kerap tidak punya daya tawar.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus berjalan sesuai aturan. Sekolah bukan tempat transaksi. Pendidikan bukan ruang bisnis.

Tak hanya soal pungutan dan jual beli, surat edaran ini juga menyinggung soal integritas evaluasi hasil belajar. Ini poin krusial yang sering luput dari perhatian.
Segala bentuk tindakan yang mencederai objektivitas penilaian, baik secara langsung maupun tidak langsung, jelas melanggar aturan. Artinya, tidak boleh ada perlakuan istimewa, tidak boleh ada “nilai pesanan”, dan tidak boleh ada intervensi dalam proses evaluasi.
Jika pendidikan ingin melahirkan generasi berintegritas, maka integritas itu harus dimulai dari ruang kelas.

BACA JUGA:  Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja dengan POLRI untuk Meningkatkan Kepatuhan, Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi, dan Pelayanan Santunan

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh Kepala Sekolah jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta di Kabupaten Tulungagung wajib melaksanakan pengelolaan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, sukowinarno, SH, S.Pd., M.Si, meminta agar surat edaran tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Artinya, bukan sekadar dibaca lalu diarsipkan, tetapi benar-benar diimplementasikan.
Jika masih ada praktik jual beli buku di sekolah, pungutan tak jelas dasar hukumnya, atau les berbayar yang dilakukan di dalam satuan pendidikan, maka itu bukan lagi persoalan abu-abu. Itu pelanggaran.

Surat edaran ini sekaligus menjadi ujian keseriusan dunia pendidikan di Tulungagung. Apakah benar-benar berbenah, atau hanya formalitas administratif?
Publik tentu menunggu langkah konkret pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran. Tanpa pengawasan, surat edaran hanya akan menjadi lembaran kertas tanpa daya paksa.

Pendidikan yang bersih dan berintegritas bukan sekadar slogan. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan yang tegas dan pelaksanaan yang konsisten.

Kini, bola ada di tangan masing-masing kepala sekolah. Patuh pada aturan, atau terus mempertahankan praktik lama yang jelas-jelas dilarang.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai