Miris para Siswa tidak Ikuti Pelajaran Lantaran Ahli Waris Segel UPT SPF SD Negeri Pajjaiang 

MAKASSAR, – Saksi Hukum Indonesia.com:// Melihat terkait kasus sengketa lahan kompleks UPT SPF SD Negeri Pajjaiang Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di segel pihak ahli almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi berdasarkan Persil 45 D.II Kohir 460 C 1 dan Putusan MA, masih berlarut-larut dan belum ada titik terang dari Pemkot Makassar untuk menyelesaikan.

Akibatnya, proses pembelajaran terjadi selama dua hari ini Kamis dan Jumat di SD Negeri Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, tidak berjalan seperti biasanya, mengakibatkan sejumlah murid SD, di sekolah tersebut tidak sekolah.

Hal ini di benarkan sejumlah masyarakat yang berada didekat sekolah tersebut.

Saat Wartawan media turun langsung melakukan investigasi di sekolah tersebut, salah satu pihak ahli waris Firman yang di temui media ini menuturkan selaku ahli waris tidak ada alasan pihak pemerintah kota Makassar, maupun Dinas Pendidikan kota Makassar untuk melakukan aktivitas sekolah diatas lahan milik ahli waris Firman setelah putusan Mahkamah Agung RI kelar.

Terpisah Pengacara ahli waris almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi, mengatakan kepada Media, Jumat, 19/7/2024, H Munir Mangkana SH, bahwa sangat mengharapkan kepada Pemerintah kota Makassar tunduk akan keputusan Mahkamah Agung nomor 1021 K / pdt / 2020 tanggal 3 Juni 2020 dan tidak menjadikan upaya peninjauan kembali sebagai dasar untuk menunda pembayaran sesuai amar putusan.

Apakah Upaya Hukum PK Dapat Menunda Eksekusi..??

Pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

BACA JUGA:  Pastikan Nataru Aman, Dandim dan Kapolres Lotim Patroli Bersama

Ia juga menjelaskan, kalau dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat di simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.

“Kami dari pihak kuasa ahli waris juga telah mendaftarkan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung untuk segera kami lakukan eksekusi pembayaran melalui Pengadilan Negeri Makassar,” ungkapnya. (*/Abels Usmanji)

Mungkin Anda juga menyukai