Skandal Hibah Rp250 Juta: Pokmas dan Desa Diduga Jadi Kedok, Dana Dikuasai Oknum Proyek

Subjudul:

“Tim media menduga adanya ketidakberesan antara Pokmas, pemerintah desa, dan pihak pemberi hibah provinsi; dana cair, proyek dikerjakan pihak luar, Pokmas tak tahu-menahu soal anggaran”

TULUNGAGUNG,-Dugaan penyalahgunaan dana hibah provinsi mencuat setelah tim media menemukan praktik janggal dalam penyaluran bantuan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lima desa, yaitu Picisan, Krosok, Nglurup, Dono, dan Nglutung, dengan nilai hibah masing-masing Rp250 juta pada 2023.

Kepala Desa Krosok, Susanto, membenarkan adanya aliran dana hibah. Menurutnya, awalnya ada sekitar empat orang yang menawarkan program hibah proyek dari provinsi, dengan syarat desa penerima membentuk Pokmas. Setelah terbentuk, barulah dana hibah bisa dicairkan.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan ketidakberesan: Pokmas dan desa tidak mengetahui detail anggaran sama sekali, bahkan Pokmas tidak mengerjakan proyek dan tidak menerima uang lelah. Begitu dana hibah cair melalui Bank Jatim di wilayah Kediri, uang langsung diminta oleh oknum yang mengaku sebagai pengawal proyek dari partai.

“Pokmas tidak mengerjakan proyek sama sekali. Dana sepenuhnya dikendalikan pihak luar, dan kami sebagai desa tidak tahu-menahu soal anggaran,” tegas Susanto saat dikonfirmasi via telepon pada 13 Juni 2025.

Teknis pencairan menunjukkan pola mencurigakan: seluruh pengurus Pokmas dikumpulkan di terminal, diberangkatkan dengan elf/bis ke Kediri, dicairkan di bank, dan kemudian diantar pulang ke Tulungagung. Proyek jalan berupa rehabiltasi jalan tetap dikerjakan, tetapi sepenuhnya diatur oleh pihak yang mengaku mengawal proyek. Bahkan ketika ada pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Pokmas dan desa tetap tidak mengetahui detail penggunaan dana.

BACA JUGA:  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali tak memungkiri tingginya atau maraknya sengketa tanah maupun lahan di Kabupaten Morowali.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Pokmas dan pemerintah desa hanya dijadikan kedok, sementara kendali dana sepenuhnya dipegang oknum pihak pengawal proyek. Praktik ini berpotensi melanggar hukum dan masuk ranah tindak pidana korupsi, pungli, serta penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa dana hibah provinsi, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Aparat penegak hukum didesak segera menelusuri aliran dana ini agar praktik serupa tidak terulang.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai