Sekcam Sumbergempol Dilantik Jadi PJ Kepala Desa Tambakrejo, Pemerintah Tegaskan Pelayanan Publik Tidak Boleh Terhenti

TULUNGAGUNG,-Kekosongan kursi Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, akhirnya terisi. Endang Saifudin Ashari, S.STP., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Sumbergempol, resmi dilantik sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Tambakrejo pada Kamis (16/10/2025).

Pelantikan digelar di aula Kantor Kecamatan Sumbergempol dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen warga Desa Tambakrejo. Suasana pelantikan berlangsung khidmat, disertai harapan dari masyarakat agar pemerintahan desa tetap berjalan lancar dan pembangunan tidak tertunda.

Kekosongan jabatan kepala desa terjadi setelah masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir, sementara proses pemilihan kepala desa definitif belum dapat dilakukan. Selama periode kekosongan ini, beberapa layanan publik sempat berjalan lambat karena terbatasnya pengambilan keputusan oleh perangkat desa. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kecamatan Sumbergempol untuk segera menunjuk PJ Kepala Desa sebagai langkah antisipatif.

Dalam sambutannya, Camat Sumbergempol Heru Junianto, S.STP., M.M., menekankan bahwa posisi kepala desa sangat strategis karena merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik dan penggerak pembangunan di tingkat desa.

Penunjukan Penjabat Kepala Desa bukan sekadar formalitas. Pemerintah wajib memastikan pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti satu hari pun. Karena di Tambakrejo tidak ada perangkat desa berstatus PNS yang bersedia, maka kami menunjuk pejabat dari unsur kecamatan,” tegas Heru.

Heru juga menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mensyaratkan PJ Kepala Desa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, penunjukan segera PJ Kades adalah bukti tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kelancaran administrasi desa, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:  Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel Polres Sanggau

Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Ketika terjadi kekosongan jabatan, pemerintah wajib bertindak cepat agar aktivitas pemerintahan dan pembangunan tidak terhambat,” tambahnya.

Sementara itu, PJ Kepala Desa Tambakrejo, Endang Saifudin Ashari, menyampaikan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan pemerintah dan masyarakat.

Saya akan berusaha menjalankan tugas ini sebaik mungkin. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, dan semua program desa yang telah dirintis akan saya lanjutkan dengan baik. Saya berharap dapat menjaga stabilitas pemerintahan desa hingga kepala desa definitif terpilih,” jelas Endang.

Endang juga menambahkan bahwa tugas PJ Kepala Desa tidak hanya administratif, tetapi juga harus menjaga keharmonisan antara perangkat desa, BPD, dan masyarakat, agar setiap kebijakan yang diambil dapat diterima secara luas dan berjalan efektif.

Pelantikan ini mendapat sambutan positif dari warga Desa Tambakrejo. Beberapa tokoh masyarakat menyatakan keyakinannya bahwa pengangkatan Sekcam sebagai PJ Kades adalah langkah tepat, mengingat pengalamannya di pemerintahan kecamatan yang sudah terbukti mampu mengelola administrasi dan pembangunan desa.

Dengan dilantiknya Endang Saifudin Ashari sebagai PJ Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol berharap roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan lancar, pelayanan publik tidak terganggu, dan proses pembangunan desa tetap berlanjut hingga ditetapkannya kepala desa definitif melalui mekanisme yang sah.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai