Dinas Peternakan Tulungagung Ambil Langkah Tegas terhadap Petugas IB Terkait Dugaan Pelanggaran profesi

Tulungagung,-Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang petugas lapangan, SW, yang sebelumnya menjabat sebagai petugas IB sekaligus merangkap koordinator puskeswan. Kepala Dinas Peternakan, Ir. Mulyanto, S.Pt., M.M., ditemui di ruang kerjanya, menegaskan bahwa pihak Dinas memandang serius setiap laporan terkait ketidaksesuaian prosedur yang dapat berdampak pada kesehatan hewan dan kepentingan masyarakat.

Berdasarkan keterangan beberapa warga, sapi sakit yang disuntik oleh SW sebanyak tiga kali akhirnya mengalami kematian. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur pengawasan dan pemisahan tugas antara petugas IB dan petugas kesehatan hewan ( dokter hewan/paramedis keswan), karena penanganan sapi sakit bukanlah tanggung jawab petugas IB.

Ir. Mulyanto menegaskan, “Prosedur penanganan sapi sakit sudah jelas dan tegas diatur. Tugas petugas IB adalah melakukan inseminasi buatan, bukan menangani sapi sakit. Setiap pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan peternak dan merusak kepercayaan publik terhadap layanan dinas tidak akan ditoleransi.”

Menindaklanjuti laporan tersebut, SW telah dimutasi dan kini menjadi staf biasa, sehingga tidak lagi menjalankan tugas sebagai petugas IB. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, sekaligus memastikan tidak ada lagi tindakan yang melampaui kewenangan.

Ir. Mulyanto menambahkan, pihak Dinas terus melakukan pemantauan rutin terhadap semua kegiatan petugas lapangan, memastikan seluruh prosedur kesehatan hewan dijalankan sesuai standar, dan tidak ada celah bagi praktik yang menyimpang. “Kami menegaskan kepada seluruh petugas: setiap tindakan yang melampaui kewenangan atau melanggar prosedur akan mendapat sanksi tegas. Keselamatan hewan dan hak peternak harus selalu menjadi prioritas,” tambahnya.

BACA JUGA:  Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim Polres Sanggau, Kapolsek Parindu dan Kapolsek Bonti Polres Sanggau

Dinas Peternakan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran prosedur, agar langkah pencegahan dan pengawasan bisa berjalan maksimal. Ir. Mulyanto menegaskan, pihak Dinas tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada peningkatan sistem pengawasan, pembinaan internal, dan penegakan aturan secara konsisten.

Dengan langkah tegas ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung menunjukkan komitmennya untuk melindungi hewan ternak, menjaga hak peternak, serta meningkatkan profesionalisme petugas lapangan agar tidak ada lagi praktik yang merugikan masyarakat.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai