SUGIRI SANCOKO RESMI JADI TERSANGKA KPK, LISDYARITA RESMI MENGEMUDI PONOROGO SEBAGAI PLT BUPATI

PONOROGO,-Kabupaten Ponorogo memasuki fase krusial setelah Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski guncangan politik cukup besar, roda pemerintahan dipastikan tidak berhenti. Wakil Bupati Lisdyarita kini secara resmi diamanahi tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.

Penunjukan Lisdyarita bukan sekadar wacana. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan radiogram yang dikirim langsung kepada DPRD Ponorogo dan Wakil Bupati pada Minggu sore, 9 November 2025. Dokumen resmi tersebut menjadi dasar hukum transisi kekuasaan sementara di Ponorogo.

Mulai Senin, 10 November 2025, Lisdyarita sah memegang kendali pemerintahan kabupaten dan berkewajiban memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, membenarkan penunjukan tersebut.
Plt Bupati Ponorogo sekarang dijalankan oleh Ibu Lisdyarita. Radiogram dari Kemendagri sudah kami terima,” tegasnya.

Dipastikan bahwa DPRD tidak akan masuk terlalu jauh pada urusan teknis eksekutif, terutama terkait penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah. Menurut Dwi Agus, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan internal eksekutif.

DPRD tidak tahu siapa kandidat Pjs Sekda. Itu ranah eksekutif. Kami hanya memastikan pemerintahan tidak boleh kosong terlalu lama,” ujar Dwi Agus.

Dengan pergantian mendadak ini, perhatian utama DPRD adalah stabilitas pelayanan publik, keberlanjutan program daerah, serta memastikan tidak ada kekosongan komando yang bisa memicu stagnasi di tingkat birokrasi.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025. Penangkapan tidak hanya menyasar Bupati Sugiri Sancoko. Sejumlah pejabat strategis lingkup Pemkab Ponorogo juga terseret dalam operasi tersebut, yaitu:
*Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo*

BACA JUGA:  Menyimak Tentang Pemberitaan Mutasi Kapolda Sulsel 

*dr Yunus Mahatma, Direktur Utama RSUD dr Harjono*

*Sucipto, rekanan penyedia barang/jasa RSUD*

Pada Sabtu, 8 November 2025, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Meski detail materi perkara masih dalam pengembangan penyidik, gelar perkara KPK menegaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan transaksi yang diduga melibatkan pejabat eksekutif dan pihak swasta.

Transisi Kepemimpinan: Lisdyarita Hadapi Tugas Berat

Dengan status Plt Bupati, Lisdyarita menghadapi tanggung jawab besar. Selain harus menjaga ritme pemerintahan, ia juga berada dalam tekanan publik untuk memastikan birokrasi tetap profesional di tengah badai kasus hukum.

Tantangan utama yang kini menanti:
1. Menjaga stabilitas pemerintahan agar pelayanan publik tidak terganggu.

2. Mengomandoi birokrasi yang sedang goyah setelah Sekda dan pimpinan RSUD ikut tersangkut perkara.

3. Mengawal anggaran daerah agar tidak terjadi stagnasi proses administrasi.

4. Membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan DPRD terkait penunjukan Pjs Sekda.

Lisdyarita diharapkan mampu menjadi figur penenang sekaligus pengendali situasi, terutama ketika sorotan publik dan media semakin kuat.

Dengan proses hukum yang berjalan di KPK dan adanya Plt Bupati yang baru, Ponorogo memasuki fase penataan ulang. Stabilitas daerah berada di titik rawan, namun peluang pembenahan juga terbuka lebar.

Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan sementara menjadi ujian. Publik pun menantikan bagaimana Lisdyarita mengelola transisi, menjaga integritas pemerintahan, dan memastikan Ponorogo tetap melaju di tengah badai.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai