Darurat Kepala Sekolah: Permendikdasmen 7/2025 Picu Lonjakan Plt di Tengah Minimnya Calon KS Bersertifikat

TULUNGAGUNG,-Penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 semakin menegaskan kondisi darurat kepemimpinan sekolah, baik secara nasional maupun di daerah. Di satu sisi, regulasi ini dimaksudkan untuk menata ulang mekanisme penugasan kepala sekolah.

Namun di sisi lain, implementasinya justru memunculkan kegelisahan di kalangan kepala sekolah karena berpotensi memperluas kekosongan jabatan, terutama di tengah banyaknya kepala sekolah yang masih menjalani periode kedua berjalan.
Kekhawatiran tersebut disampaikan salah satu kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Tulungagung, Kamis (25/12/2025).

Menurutnya, tanpa kebijakan transisi yang jelas dan realistis, Permendikdasmen 7/2025 berisiko mengganggu stabilitas manajemen sekolah.

Kondisi di lapangan sebenarnya sudah darurat. Bahkan sebelum aturan ini diterapkan, kebutuhan kepala sekolah definitif sudah sangat mendesak,” ujarnya.

Data di Kabupaten Tulungagung menunjukkan, dari 48 SMP Negeri, sebanyak 10 sekolah masih dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kesinambungan kepemimpinan sekolah jika kebijakan baru diterapkan secara kaku.

Kalau regulasi ini dijalankan tanpa fleksibilitas, jumlah Plt bisa semakin bertambah. Padahal Plt hanya solusi administratif, bukan solusi jangka panjang,” tegasnya.

Situasi daerah tersebut sejalan dengan fakta nasional yang diakui langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Melalui surat resmi bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mengungkapkan bahwa berdasarkan data SIM KSPSTK per 3 Oktober 2025, jumlah Plt Kepala Sekolah secara nasional mencapai 40.472 orang, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam surat tersebut, Kemendikdasmen secara tegas menghimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera mengangkat kepala sekolah definitif paling lambat 31 Desember 2025, guna mencegah stagnasi kepemimpinan di satuan pendidikan.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Sampaikan Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Dr. Iwan Junaedi, M.Pd, menegaskan bahwa sesuai Pasal 32 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah daerah masih diberi ruang untuk mengangkat guru ASN yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah meskipun belum memiliki sertifikat diklat calon kepala sekolah. Namun, penugasan tersebut dibatasi hanya satu periode, dan dapat diperpanjang kembali setelah yang bersangkutan memperoleh sertifikat pelatihan, dengan memperhitungkan masa jabatan sebelumnya.

Di Tulungagung sendiri, persoalan menjadi semakin kompleks. Saat ini terdapat 18 kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah. Dari jumlah tersebut, 15 orang telah menjabat lebih dari dua periode, sementara 3 orang lainnya masih berada pada periode kedua berjalan.

Ironisnya, kepala sekolah yang sudah bersertifikat justru banyak yang berada pada periode kedua berjalan atau bahkan lebih. Kalau aturan diterapkan secara normatif, mereka berpotensi tidak bisa melanjutkan,” jelasnya.

Sementara itu, terdapat 20 kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, mayoritas angkatan pengangkatan tahun 2022 dan 2023, yang saat ini masih menjalani periode pertama berjalan. Sesuai Permendikdasmen 7/2025, kelompok ini wajib mengikuti seleksi tambahan melalui SIM KSPSTK, termasuk seleksi awal dan uji kesetaraan.

Kepala sekolah tersebut menegaskan bahwa persoalan utama di lapangan bukan hanya pada masa jabatan, tetapi juga minimnya stok calon kepala sekolah bersertifikat.

Informasi ini saya peroleh dari peserta Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang kemarin dinyatakan lulus dan telah mengikuti diklat hingga memperoleh sertifikat calon kepala sekolah. Untuk jenjang SMP Negeri di Tulungagung, hanya ada tiga orang calon kepala sekolah yang dinyatakan lolos,” ujarnya.

Menurutnya, jumlah tersebut jelas tidak sebanding dengan kebutuhan riil sekolah, terlebih ketika banyak kepala sekolah berpotensi tidak dapat melanjutkan masa jabatan akibat regulasi baru.

BACA JUGA:  Polsek Kapuas Intensifkan Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas

Kebutuhan kepala sekolah tidak bisa dipenuhi secara instan. Kalau stok calon kepala sekolahnya sangat terbatas, maka risiko bertambahnya Plt tidak bisa dihindari,” tegasnya.

Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa ketergantungan jangka panjang pada Plt Kepala Sekolah harus segera diakhiri. Seluruh mekanisme penugasan kepala sekolah wajib dilakukan melalui SIM KSPSTK, termasuk bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dalam konteks ini, kewenangan strategis berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, yakni bupati atau wali kota, yang memiliki diskresi dalam menentukan pengangkatan kepala sekolah definitif maupun penunjukan Plt, dengan mempertimbangkan kondisi riil daerah.

Meski dirinya dan sejumlah kepala sekolah lain termasuk pihak yang terdampak langsung karena sedang atau telah menjalani periode kedua berjalan, ia menegaskan sikap profesional dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.

Kami siap mengikuti regulasi dan keputusan pimpinan. Namun kami berharap ada kebijakan transisi yang adil dan realistis, agar stabilitas sekolah tetap terjaga dan layanan pendidikan bagi peserta didik tidak terganggu,” pungkasnya.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai