LUAR BIASA;TIM ADVOKAT TEGASKAN DANA ZAKAT BUKAN UANG NEGARA, UNSUR TIPIKOR GUGUR

..

Makassar (23/1/2026) tim Advokat para komisioner badan Amil zakat Nasional ( BAZNAS) Kabupaten Enrekang secara resmi mengajukan Nota keberatan ( eksepsi) terhadap surat Dekwaan Jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di pengadilan Tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan Negeri kelas IA khusus makassar..

Tertentu otomatis dapet dikualifikasikan sebagai keuangan negaranegara. ” Hukum pidana bekerja dengan unsur, definisi, dan batas yang tegas, ketika semua uang dipukul rata sebagai uang negara, hukum tidak lagi berdiri sebagai rule of law, melakukan berubah menjadi rule of feeling, “tegas kuasa hukum.

Tim Advokat menjelaskan dalam eksepsinya bahwa secara normatif dan eksplisit, zakat bukanlah keuangan negara pasal 1 ayat (2) Undang- undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dengan tegas mendefinisikan zakat sebagai harta yang wajib keluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha mlok Muslim sesuai syariat islam untuk diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya ( asnaf) ” Sejak dari definisinya saja, zakat adalah ibadah maliyah, bukan instrumen fiskal negara.la lahir dari kewajiban agama, bukan kewajiban publik seperti pajak negara hadiri sebagai regulator dan fasilitator, bukan sebagai pemilik dana,”jelas kuasa hukum.

Penegasan tersebut, lanutnya, juga tercermin dalam pasal 3 hingga pasal 7 UU nomor 23 tahun 2011 juncto peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014,yang menempatkan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat ( LAZ) sebagai pengelola dana umat berdasarkan prinsip Syariat dan amanah Dana Zakat tidak bersumber dari APBN atau APBD, tidak dialokasikan melalui mekanisme anggaran negara, serta tidak tunduk pada rezim keuangan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara ” Singkatnya, zakat bukan pajak yang berganti nama, “tegas Tim Advokat.

BACA JUGA:  H. Kallang Ambo Dalle Terima Mandat dari DPP Pandawa Pattingalloang 

Karakter privat keagamaan dana ZIS, menurut kuasa hukum, semakin nyata pada infak dan sedekah. Infak bersifat sukarela tanpa syarat risah nisab, haul, maupun penerima tertentu, sedangkan sedekah bahkan dapat berupa non-harta, diberikan kapan saja dan kepada siapa, ” Saja atas dasar ibadah dan kemaslahatan. ” Baiki infak maupun sedekah semua
Sekali tidak mengenal konsep kepemilikan negara, ” Ujarnya..

Dalam konteks perkara BAZNAS Enrekang, dan ZIS yang dipersoalkan senilai lebih dari Rp. 13 Miliar merupakan dana umat yang secara hukum adalah hak para mustahil, bukan hak negara. oleh karena itu, unsur utama
Tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara sebagaimana disyaratkan dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor dinilai tidak pernah terpenuhi..

Tim Advokat juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 48 pid. Sus/2017 yang menegaskan bahwa dana yang tidak berasal dari APBN / APBD dan tidak berada dalam penguasaan negara tidak dapat serta-merta di kualifikasikan sebagai keuangan negara. Sejalan dengan itu, audit dan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Inspektorat provinsi Sulawesi selatan terhadap dana ZIS dinilai tidak sah secara hukum, objek yang. Ujarnya kuasa hukum..

Dalam resepsi yang dibacakan dipersidangan, Tim Advokat menegaskan bahwa perkara pengelolaan dana zakat, Infak, dan sedekah ( ZIS) yang menyeret BAZNAS Enrekang sejak awal bukan sekedar persolan adaministratif atau teknis pengelolaan dana, melaikan kesalahan mendasar dalam menempatkan razim hukum yang digunakan oleh Penuntut umum..

Menurut Tim Advokat, hukum pidana terlebih hukum pidana korupsi tidak boleh bekerja dengan asumsi, apalagi dengan logika bahwa setiap dana yang dikelola oleh lembaga

Diaudit bukan merupakan keuangan negara. Audit yang salah objek sama nilainya dengan menimbang angin. Hasilnya mungkin ada, tetapi secara hukum tidak pernah sah,” Ujar kuasa hukum.

BACA JUGA:  Mobil Tergelincir ke Parit di Kelurahan Roban, Tim Perintis Presisi Polres Singkawang Sigap Membantu Evakuasi*

Selain aspek objek dan pembuktian, Tim Advokat jug menyoroti adanya perlakuan hukum yang dinilai diskriminatif. Dana keagamaan umat Islam berupa zakat, infak, dan sedekah diperlakukan seolah-olah sebagai keuangan negara, sementara dana- dana umat agama lain seperti kolekte dan perpuluhan gereja dana punia umat hindu, dana-dana umat Buddha, maupun dana kebajikan umat konghucu tidak pernah diperlakukan serupa. ” Padahal seluruh
Dana keagamaan tersebut memiliki karakter yang sama, yakin bersumber dari umat, digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial keagamaan, serta tidak berasal dari APBN maupun APBD, tegasnya.

Perlakuan yang berbeda tersebut dinilai bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum ( equality before the law) dan melanggar jaminan kebebasan beragama sebagaimana ditegaskan dalam pasal 29 ayat (2) Undangan-undanag Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945..”Menundukkan dana ZIS ke dalam rezim keuangan negara berarti membuka pintu intervensi negara ke dalam wilayah ibadah. Ini bukan semata persoalan hukum pidana, tetapi persoalan konstitusi, “kata Tim Advokat..

Atas dasar itu, Tim Advokat menegaskan bahwa sejak dari pintu masukanya, perkara ini telah salah menempatkan rezim hukum. Dana zakat Infak, dan sedekah adalah dana keagamaan umat Islam yang bersifat amanah, bukan keuangan negara. Tidak semua yang tampak uang adalah uang negara, dan tidak semua persoalan harus dipaksa menjadi perkara korupsi, ” Pungkasnya..

Tim Advokat pun memohon agar Majelis hakim menyatakan surat Dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dibangun diatas objek yang keliru, proses yang cacat, serta dasar hukum yang bertentangan dengan konstitusi. ..

KA.biro kab. Sinjai Ismail”

Mungkin Anda juga menyukai