PAW Dikebut Jelang Pensiun PJ di Pakisaji Picu Kecurigaan Besar, Camat Tegaskan Hanya Mengawal

Tulungagung,-Polemik pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, semakin memanas. Persoalan ini tidak hanya menyangkut keterbatasan anggaran, tetapi juga memunculkan sorotan tajam terkait ketidakkonsistenan keputusan, dugaan arah kepentingan, hingga dikaitkan dengan masa jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa yang disebut akan berakhir pada Juni mendatang.

Berdasarkan keterangan warga pada Kamis (9/4/2026), sebelum bulan puasa panitia PAW telah terbentuk dan menjalankan tahapan awal, termasuk rapat penyampaian anggaran dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri unsur Kecamatan Kalidawir, BPD, PJ Kepala Desa, serta perangkat desa.

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan rinci terkait kebutuhan pelaksanaan PAW. Hasilnya, kebutuhan anggaran riil diperkirakan mencapai sekitar Rp68 juta. Namun karena kemampuan keuangan desa hanya sebesar Rp19 juta, panitia lama menyatakan tidak sanggup melaksanakan PAW dan mengajukan surat resmi ke pihak kecamatan.

Surat tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pada awal Maret, DPMD memberikan jawaban yang pada intinya mengembalikan keputusan kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terkait kesanggupan pelaksanaan PAW.

Namun, kondisi yang berkembang justru memunculkan kejanggalan. Dengan anggaran yang tidak berubah tetap Rp19 juta,kini PAW disebut-sebut dapat tetap dilaksanakan. Perubahan sikap ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Dulu jelas tidak mampu karena kebutuhan mencapai Rp68 juta. Sekarang dengan Rp19 juta kok bisa jalan? Bedanya di mana?” ungkap salah satu warga.

Warga juga menyoroti bahwa secara umum pelaksanaan PAW di berbagai daerah membutuhkan anggaran di atas Rp60 juta. Selisih yang sangat signifikan ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran.

BACA JUGA:  "Mudik Aman Keluarga Nyaman", Polda Kalbar Gelar Apel Oprasi Ketupat Kapuas 2025

Tak hanya itu, muncul dugaan bahwa panitia baru yang terbentuk memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu, termasuk calon PAW yang saat ini menjabat sebagai PJ Kepala Desa. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya konflik kepentingan.
“Arahnya sudah terlihat ke sana. Ini seperti persiapan untuk jabatan berikutnya,” ujar warga.

Warga bahkan menyinggung momentum waktu pelaksanaan yang dinilai beririsan dengan masa akhir jabatan PJ yang akan pensiun pada Juni mendatang.
“Istilahnya incumbent sudah mulai menata dari dalam,” tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme administratif terkait batas waktu pengajuan PJ baru sebelum masa jabatan berakhir, agar tidak menimbulkan celah yang berpotensi dimanfaatkan.

Menanggapi polemik tersebut, Camat Kalidawir, Rusdi, memberikan pernyataan bahwa pihak kecamatan tidak mengambil alih keputusan terkait pelaksanaan PAW.
“Pada prinsipnya, seluruh keputusan kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa, apakah akan melaksanakan PAW atau tidak. Hal tersebut menjadi kewenangan desa bersama BPD dan masyarakat. Sementara itu, dari pihak kecamatan, kami hanya berperan mengawal agar seluruh tahapan dan proses yang berjalan tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya,kamis(9/4/2026).

Meski demikian, berbagai kejanggalan yang muncul membuat sebagian masyarakat menilai proses PAW berpotensi tidak berjalan secara netral. Bahkan, muncul dugaan adanya unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Sindiran keras pun bermunculan. Jika benar PAW dapat dilaksanakan hanya dengan anggaran Rp19 juta, hal itu bahkan disebut-sebut bisa menjadi “acuan nasional” karena dinilai sangat tidak lazim.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dan terbuka dari pihak terkait mengenai dasar perubahan keputusan, pembentukan panitia baru, maupun perhitungan anggaran yang digunakan.

Masyarakat pun mendesak agar seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa kejelasan, polemik ini berpotensi menggerus kepercayaan publik serta mencederai prinsip demokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa.

Mungkin Anda juga menyukai