Satpol PP dan Dishub Tulungagung Tegakkan Perda, Aktivitas Bongkar Muat di Jalan A. Yani Timur Ditertibkan

Tulungagung,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti aduan masyarakat terkait terganggunya arus lalu lintas akibat aktivitas truk bongkar muat di sejumlah toko, khususnya di kawasan Jalan A. Yani Timur.

Aduan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat barang di gudang toko, salah satunya Toko Weringin Indah, kerap dilakukan dengan memanfaatkan badan jalan. Kondisi ini menyebabkan penyempitan ruas jalan, kemacetan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban sekaligus pembinaan kepada para pelaku usaha. Kegiatan ini dilaksanakan secara intensif pada Selasa, 7 April 2026 dan kembali digelar pada Kamis, 9 April 2026 sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah.

Dinas perhubungan Tulungagung,melalui Kabid Angkutan dan Sarana Dishub Tulungagung, Oki Sakti,kamis(9/4)2026),menjelaskan bahwa selain melakukan penertiban di lokasi, pihaknya juga telah mengambil langkah administratif berupa teguran tertulis.
“Iya, ada giat lapangan pada hari Selasa dan Kamis ini. Kami juga sudah membuat surat teguran secara tertulis kepada toko-toko yang melakukan bongkar muat barang di badan jalan, termasuk kepada pihak ekspedisi yang biasa melakukan pengiriman ke toko-toko tersebut,” ujarnya.

Penindakan tidak hanya menyasar satu titik, melainkan sejumlah toko di sepanjang jalur tersebut yang terbukti melakukan aktivitas bongkar muat hingga memakan badan jalan. Dalam kegiatan sidak tersebut, petugas memberikan peringatan keras sekaligus pembinaan agar pelaku usaha segera melakukan penyesuaian.

BACA JUGA:  Pangdam Tanjungpura Silaturahmi Dengan Kepala DJBC Kalbagbar

Petugas menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk aktivitas bongkar muat merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, pihak toko diminta tidak lagi menggunakan badan jalan dan segera memindahkan aktivitas bongkar muat ke dalam area yang telah disediakan.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta memanfaatkan lahan parkir secara optimal serta mengatur jadwal pengiriman barang di luar jam-jam padat lalu lintas. Seluruh komitmen tersebut wajib disesuaikan dan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dishub juga menekankan pentingnya peran pihak ekspedisi dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Perusahaan pengiriman diminta untuk tidak lagi menurunkan barang di badan jalan serta wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs. Hartono, AP., menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban di wilayah Tulungagung.
“Kami dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya guna menjamin ketenteraman dan ketertiban umum bagi masyarakat, tentunya dengan bersinergi bersama instansi atau OPD terkait,” tegasnya, kamis(9/4/2026).

Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di lokasi tersebut. Apabila masih ditemukan pelanggaran setelah diberikan teguran tertulis, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan lebih tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam merespons aduan masyarakat, menegakkan ketertiban umum, serta memastikan arus lalu lintas di kawasan perkotaan tetap aman, lancar, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai