Cabdin Akui Pelanggaran di SLB Negeri Campurdarat: Dana Dipotong, Iuran Dipaksa, Sanksi Nihil?

Tulungagung,-Tabir dugaan pelanggaran di SLB Negeri Campurdarat akhirnya terbuka. Namun alih-alih menenangkan publik, pengakuan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek, Dian Pemilu Sari, justru mempertegas satu hal: pelanggaran memang terjadi dan nyaris tanpa konsekuensi berarti.

Dana Program Bantuan Gubernur Jawa Timur untuk siswa prasejahtera tahun 2025 yang seharusnya utuh diterima siswa, diakui sempat dipotong. Fakta ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk nyata perampasan hak kelompok paling rentan dalam sistem pendidikan.

Ironisnya, penyelesaian yang disampaikan terdengar sederhana, bahkan cenderung meremehkan persoalan.
“Sudah dikembalikan dan selesai,” ujar Dian, Selasa (28/4/2026).

Pernyataan ini memantik pertanyaan serius: sejak kapan pelanggaran terhadap hak siswa bisa dianggap tuntas hanya dengan pengembalian dana? Di mana akuntabilitas? Di mana sanksi?

Lebih jauh, praktik bermasalah tak berhenti di situ. Cabang Dinas juga mengakui adanya penarikan iuran bulanan pada 2026 yang diduga bersifat wajib hingga akhir tahun ajaran. Tak hanya itu, wali murid bahkan mendapat penagihan aktif saat menunggak sebuah praktik yang terang-terangan bertabrakan dengan prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri, apalagi untuk siswa berkebutuhan khusus.
“Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada iuran dan penagihan,” kata Dian.

Namun publik tidak butuh sekadar penegasan yang dipertanyakan adalah mengapa larangan yang sudah jelas itu bisa dilanggar secara sistematis tanpa pengawasan yang efektif?

Fakta bahwa praktik ini berjalan hingga menimbulkan keresahan menunjukkan adanya pembiaran, atau paling tidak, lemahnya kontrol dari otoritas yang seharusnya bertanggung jawab.

Lebih mengkhawatirkan lagi, saat muncul dugaan aliran dana dari iuran komite ke pihak sekolah, Cabdin justru menyatakan tidak ditemukan aliran dana berdasarkan keterangan kepala sekolah itu sendiri.
“Dinyatakan tidak ada aliran dana ke sekolah,” jelas Dian.

BACA JUGA:  Kehadiran Babinsa Bantu Meningkatkan Hasil Panen Petani

Pernyataan ini terdengar problematik. Mengandalkan klarifikasi dari pihak yang berada dalam pusaran kasus tanpa audit independen ibarat menilai perkara dari satu sisi saja. Di mana verifikasi? Di mana transparansi?

Sementara itu, dana yang dihimpun dari wali murid disebut digunakan untuk kebutuhan siswa, seperti kegiatan lomba. Namun alasan ini tak serta-merta menghapus persoalan. Ketika iuran dipungut dengan tekanan dan kewajiban, maka substansinya tetap bermasalah apa pun dalih penggunaannya.

Jika benar untuk kepentingan siswa, mengapa tidak dikelola secara transparan dan sukarela? Mengapa harus ada penagihan layaknya utang?

Langkah Cabang Dinas sejauh ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pemanggilan kepala sekolah dan komite tanpa kejelasan sanksi hanya memberi kesan bahwa pelanggaran bisa dinegosiasikan, selama akhirnya “dikembalikan”.

Pengakuan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk penegakan disiplin yang tegas, bukan sekadar penutup kasus.

Kini publik dihadapkan pada realitas yang lebih tajam: pelanggaran sudah diakui, tetapi ketegasan masih abu-abu. Jika praktik seperti ini cukup diselesaikan dengan pengembalian dana dan imbauan, maka pesan yang tersirat sangat berbahaya melanggar boleh, asal siap mengembalikan saat ketahuan.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar: apakah dunia pendidikan kita benar-benar dijaga integritasnya, atau justru dibiarkan longgar hingga pelanggaran dianggap hal biasa?(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai