Disnakertrans Tulungagung Buka Suara Soal Upah 2 Tahun Tak Dibayar: “Mediasi Bukan Bentuk Pembiaran”
TULUNGAGUNG,-Kasus dugaan penahanan upah pekerja selama dua tahun yang menyeret perusahaan PT Arbila Properti dan Investasi di Kabupaten Tulungagung terus menuai sorotan publik. Desakan agar pemerintah bertindak lebih tegas pun menguat, terutama kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung yang dinilai terlalu mengedepankan jalur mediasi dibanding penindakan hukum.
Menjawab kritik tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, menegaskan bahwa proses mediasi bukan bentuk kelonggaran terhadap perusahaan, melainkan tahapan hukum yang wajib ditempuh sesuai aturan perundang-undangan.
“Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, setiap perselisihan hak wajib melalui tahapan mediasi sebagai upaya penyelesaian non-litigasi. Tugas kami sebagai mediator adalah mencari solusi tercepat agar hak pekerja segera cair tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang,” tegas Tri Hariyadi, Jumat (8/5/2026).
Ia mengakui kasus upah yang tak dibayar selama dua tahun merupakan pelanggaran serius. Namun menurutnya, mediasi tetap menjadi pintu awal yang sah secara administratif sebelum perkara dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Tahapan ini bukan pembiaran. Justru kami menjalankan proses secara ketat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Terkait belum adanya Nota Pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan, Tri menjelaskan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, bukan pemerintah kabupaten.
“Mediasi yang kami lakukan tidak menghilangkan fungsi pengawasan. Keduanya berjalan di porsi masing-masing,” katanya.
Sorotan publik juga muncul setelah perusahaan diberi waktu hingga 60 hari untuk proses penyelesaian, sementara dugaan pelanggaran sudah berlangsung selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Tri menyebut batas waktu tersebut merupakan ketentuan normatif yang diatur undang-undang bagi mediator untuk menyelesaikan tugasnya.
“Ini bukan toleransi atas pelanggaran dua tahun lalu, tetapi batas waktu bagi kami untuk segera mengeluarkan anjuran tertulis jika tidak ada titik temu,” jelasnya.
Ia memastikan apabila perusahaan tetap tidak membayar hak pekerja setelah batas waktu berakhir, Disnakertrans akan menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai dasar hukum pekerja melanjutkan gugatan ke PHI.
“Jika anjuran diabaikan, kami akan membantu buruh mendaftarkan perselisihan ke Pengadilan PHI dan secara resmi merekomendasikan pengawas untuk menindaklanjuti unsur pidananya,” tegas Tri.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa kewenangan penindakan, termasuk pencabutan izin usaha maupun pelimpahan perkara ke penyidik ketenagakerjaan, berada di bawah Pemerintah Provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan eksekusi pencabutan izin usaha. Tetapi jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan, kami akan membuat laporan kronologis lengkap kepada pengawas provinsi sebagai bahan pertimbangan tindakan lebih lanjut,” katanya.
Saat ditanya apakah Disnakertrans tidak khawatir dianggap hanya menjadi mediator tanpa daya paksa, Tri menepis anggapan tersebut. Menurutnya, produk hukum hasil mediasi memiliki kekuatan yuridis yang dapat dieksekusi melalui pengadilan.
“Mediator memang bukan eksekutor, tetapi Perjanjian Bersama maupun Anjuran yang kami hasilkan menjadi pintu pembuka eksekusi di Pengadilan. Tanpa daya paksa fisik, kami memberikan daya paksa yuridis,” ujarnya.
Tri juga menegaskan posisi Disnakertrans bukan berpihak kepada perusahaan maupun buruh semata, melainkan menjaga keseimbangan hubungan industrial tanpa mengabaikan hak pekerja.
“Jika hubungan industrial diibaratkan segitiga, pengusaha dan pekerja berada di sisi bawah, sedangkan Disnakertrans berada di sisi atas untuk menjaga keseimbangan agar tetap dalam koridor hukum,” pungkasnya.
Meski demikian, publik kini menanti bukan hanya proses mediasi dan anjuran administratif, tetapi juga keberanian negara memastikan hak pekerja benar-benar dibayar dan pelanggaran ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai formalitas prosedural semata.(Ft)










