Plt Bupati Tekankan Sinergi Eksekutif–Legislatif, 5 Ranperda Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung
TULUNGAGUNG,-Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta pengumuman pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pembahas Ranperda, Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono dan dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, wakil ketua dan anggota DPRD, Pj Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten, sekretaris DPRD, kepala OPD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam forum tersebut, suasana sidang menegaskan kuatnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah yang strategis.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tulungagung atas kerja intensif dalam membahas, mengoreksi, dan menyempurnakan lima Ranperda hingga akhirnya dapat disetujui bersama.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan berjalan dengan prinsip kehati-hatian, berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam melahirkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif di lapangan,” demikian arah penegasan yang disampaikan dalam sambutan tersebut.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu:
1.Ranperda tentang Lambang Daerah.
2.Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.Ranperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung.
4.Ranperda tentang Kepemudaan.
5.Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Plt Bupati menekankan bahwa sejumlah Ranperda tersebut memiliki dampak strategis, mulai dari penguatan identitas daerah, peningkatan partisipasi publik, hingga penguatan sektor ekonomi dan pemberdayaan pemuda serta olahraga.
Salah satu perhatian utama pemerintah daerah adalah pembaruan regulasi Lambang Daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru, sehingga perlu penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Ranperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Bank Tulungagung menjadi langkah penting dalam penyesuaian nomenklatur sesuai regulasi sektor keuangan nasional, sekaligus memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendukung UMKM.
Di sektor kepemudaan dan olahraga, pemerintah daerah menilai regulasi baru diperlukan untuk memperkuat pembinaan generasi muda yang berdaya saing, sehat, dan produktif, serta mendukung pembangunan olahraga yang terintegrasi lintas sektor.
Selain menyetujui Ranperda, DPRD juga mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Ranperda inisiatif legislatif, meliputi:
1.Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
2.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
3.Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
4.Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Menutup sambutannya, Plt Bupati Ahmad Baharudin berharap seluruh Ranperda yang telah disetujui dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Tujuan akhir dari seluruh proses legislasi ini adalah kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” menjadi penekanan utama dalam arah kebijakan yang disampaikan.(Ft)










