Kodim 1204/Sanggau Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Entakai Melalui Program TNI Manunggal Air Bersih

Sanggau – Kodim 1204/Sanggau melaksanakan pendistribusian air bersih kepada masyarakat melalui Program TNI Manunggal Air Bersih di Desa Entakai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI AD dalam membantu masyarakat yang terdampak musim kemarau, Senin (3/8/2026).

Pendistribusian air bersih dipimpin oleh Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm. Dulloh didampingi Pasi Ops Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf. Siregar, Danramil 1204-01/Kapuas Kapten Inf. Eko Prasetyo Widodo, Sekretaris Desa Entakai Valentinus, Babinsa Koramil 1204-01/Kapuas, para kepala dusun, personel Kodim 1204/Sanggau, serta masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kodim 1204/Sanggau menyalurkan sebanyak 5.000 liter air bersih yang bersumber dari PDAM Kabupaten Sanggau. Bantuan tersebut didistribusikan kepada warga di tiga RT di Desa Entakai dengan melibatkan 22 personel Kodim 1204/Sanggau agar penyaluran berlangsung tertib dan tepat sasaran.

Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm. Dulloh menyampaikan bahwa Program TNI Manunggal Air Bersih merupakan program TNI AD yang dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh jajaran sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Kodim 1204/Sanggau merespons kondisi wilayah Kabupaten Sanggau dan Sekadau yang saat ini memasuki musim kemarau sehingga sejumlah daerah mulai mengalami kesulitan memperoleh air bersih.

“Melalui Program TNI Manunggal Air Bersih ini, kami berharap kebutuhan air bersih masyarakat dapat terbantu. TNI akan terus hadir di tengah masyarakat dan berupaya memberikan solusi atas kesulitan yang dihadapi warga, terutama di tengah musim kemarau,” ujar Mayor Arm. Dulloh.

Masyarakat Desa Entakai menyambut baik bantuan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Kodim 1204/Sanggau atas kepedulian dan aksi nyata dalam membantu memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga.Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi siaran pers lengkap dengan kutipan resmi dari Dandim 1204/Sanggau serta rilis singkat untuk media sosial Kodim.

BACA JUGA:  Polresta Mataram Gelar Pemusnahan 1.920 Minuman Ber'alkohol. SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023) Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ). Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkhol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB), ucapnya Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, imbuhnya Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan, ungkapnya Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-, terangnya " Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.", ungkapnya Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan oleh para undangan dan awak media yang hadir. ( KORLIP NTB )

Koordinator liputan SHI com Kalbar,”Rustan.”

Mungkin Anda juga menyukai