Pilkades Rawan Politik Uang
Bantaeng ~ Pesta demokrasi di tingkat desa tak lama lagi digelar. Pemilihan kepala desa (pilkades) di desa Bonto Bulaeng,Kecamatan Sinoa,kabupateng Bantaeng,tersebut rawan aksi politik uang. Cara kotor itu tidak hanya merusak tatanan demokrasi tapi juga menghambat pembangunan.
Pilkades yang laksanakan di desa bonto bulaeng diprediksi berlangsung seru.
Hanya ada dua ( 2) calon akan bertarung,ia itu Muhammad Thamrin,dengan kades lama.
Mereka akan memperebutkan kursi pemerintahan tertinggi di tingkat desa. Kesempatan untuk membangun desa diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat. Yaitu dengan menentukan hak pilih kepada figur yang dianggap paling baik memimpin desa.
Sayangnya, potensi money politic alias politik uang berpeluang terjadi.
Mengemukakan, potensi politik uang dalam pilkades sangat berpeluang terjadi. Hal itu biasanya digunakan oleh para calon dengan elektabilitas rendah.
Jalan pintas menggunakan cara politik uang dalam pilkades, bisa dicegah dengan peran aktif masyarakat dalam melakukan sosialisasi. Bisa melibatkan komunitas pemuda, kelompok tani dan elemen masyarakat lainnya.
Tujuannya menciptakan pesta demokrasi yang baik serta membangun desa dengan memilih figur yang dianggap terbaik. “Aparat penegak hukum juga memiliki peranan sangat penting dalam melakukan pencegahan money politic tersebut,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Castro itu mengingatkan bahwa sanksi pidana siap mengadang para pelakunya. Hal tersebut tertuang dalam pasal 149 KUHP. Yaitu pada poin kesatu berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling sebanyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Begitu juga penerima janji atau suap juga diancam janji yang sama. Yaitu diatur pada poin kedua yan berbunyi “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.
Bahkan bagi penerima uang atau janji pada money politic juga diancam sanksi pidana dan denda, sehingga masyarakat menurutnya juga perlu memerhatikan rekam jejak calon kades di masing-masing desanya.
“Calon yang menggunakan money politic tersebut biasanya yang karbitan atau elektabilitasnya rendah. Sehingga menggunakan jalan pintas dengan cara itu,”
Seperti yang sekarang ini lagi banyak di bicarakan warga desa bonto bulaeng,adanya pemberian pompa pertanian,kepada salah seorang warga,yang tidak mau disebut kan nama nya,kades lama memberikan pompa pertanian dengan janji akan di undi,setiap warga yang menang,atau namanya yang keluar mendapat kan pompa tersebut.
Namun kenyataan nya tidak ada,yang di undi melainkan,hanya di berikan kepada orang terdekatnya
Disisi lain kegiatan tersebut merupakan program siluman karena lahir secara prematur tanpa melalui musrenbang sebagaimana mestinya perencanaan desa yang sesungguhnya
tutur salah seorang warga nya.
Laporan Ka.Biro Kabupaten Bantaeng.Muh,Kadir ( Sain )