Disanksi Demosi 3 Tahun, Ini Peran Ipda Arsyad di Kasus Ferdy Sambo

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Jakarta – Ipda Arsyad Daiva Gunawan dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ipda Arsyad sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Polri mengatakan Ipda Arsyad adalah orang pertama yang mendatangi tempat pembunuhan, rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ipda Arsyad disebut melakukan tindakan tak profesional.

“Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).

source: detik

BACA JUGA:  Jatanras Polda Kaltim Amankan Seorang Pria Membawa Sajam dalam Operasi Pekat Mahakam 2025

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *