Surat Laporan DPD LSM LIRA Di polda Sul~Sel,Tambang galian c Ilegal

Bantaeng,Kembali lagi Tambang Galian C di Sorot LSM LIRA, sampai sekarang Laporan surat 0024/DPD – LIra/BTG/VI/2021 tidak ada di tindak lanjuti APH polda sul sel.. 

Salah satu Aktifitas tambang galian C yang dilakukan siang hari dan malam hari di desa papan loe,desa borong loe,desa paj’ukukang , desa layoa,desa baruga, batas sungai bantaeng bulukumba,masih beroperasi sampai sekarang,di anggap pihak penegak hukum seolah ~ olah ada nya pembiaran oleh penambang tersebut, anggapan masyarakat sekitar lokasi.

Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal dikabupaten Bantaeng ahir-ahir ini menuai sorotan dari DPD LSM LIRA (Lumbung informasi Rakyat) Kabupaten Bantaeng Sulsel,banyak dugaan yang berhenbus dari masyarakat bahwa ada nya jatah oknum aparat,menurut isu yang beredar di masyarakat.

Hal ini dilakukan karna adanya laporan dari warga sekitar yang terkena dampak serta potensi kerusak dampak lingkungan yang mengancam warga sekitar penambangan,sebelum terjadi ada nya kerusakan yang lebih parah harus di antisipasi sebelum adanya korban jiwa yang lebih banyak,di akibat kan banjir bandang.

Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten  Bantaeng Rusli S.Pd, di depan media massa,mengatakan,entah surat yang  kami bawah sebagai temuan di jadikan sampah atau pembungkus paket,atau kacang,atau bisa jadi buat info mencari sesuatu yang bisa jadi lahan oknum yang tidak bertanggung jawab.Karena sampai saat ini belum ada tindakan yang di lakukan oleh pihak APH polda Sul ~ Sel,dengan ini kami akan melayangkan  menyurat ke mabes polri dalam waktu dekat,ucap Rusli,

Kerusakan lingkungan sangat berdampak dengan penambang akibat terjadinya pengerukan sungai yang semakin meluas,penambang hanya kepentingan pribadi nya,tidak memikirkan dampak lingkungan sekitarnya,baik dari pemerintapun tidak ada pengawasan yang di lakukan,ada apa..!
Seharus pihak pemerintah dan aparat kepolisian seharus nya bertindak tegas,semenjak dua tahun ini Kabupaten Bantaeng sudah sering di landa banjir setiap di musim penghujan,apa kah kita harus pembiaran.

BACA JUGA:  Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan, Tim Reformasi Hukum usulkan PP Sedimentasi Laut Dicabut

Selain merusak estetika sungai juga menyisahkan kubangan yang diakibatkan pengoprasian alat berat (ekskavator) terus menerus sehingga dapat membahayakan lingkungan dan warga masyarakat setempat, serta tidak ada perlakuan perbaikan yang dilakukan pasca penambangan.”kata Rusli

Rusli, Kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C dibeberapa titik dikabupaten Bantaeng saat ini sudah sangat memprihatinkan, ditambah lagi dengan masih adanya beberapa Oknum penambangan galian C yang menyalahi prosedur, karena dilakukan tanpa ada pengawasan dari pihak yang berwenang,

Di kuat dugaan belum mengatongi izin sesuai Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Diantaranya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi produksi, berdasarkan PP No 23 Tahun 2010.

Sementara Sejauh ini pihaknya mengetahui baru satu orang dikabupatan Bantaeng yang memiliki izin resmi, sambil menyebut nama H.Aco, selebihnya mungkin sementara dalam pengurusan.”terangnya

Dirinyapun mejelaskan mekanisme dalam melakulan aturan penambangan galian C tak hanya harus mengantongi IUP saja, namun harus dilengkapi dengan WIUP serta izin lingkungan dan izin operasi, 

Harapan masyarakat kepada pihak ~ pihak yang berwenang,agar segera di tindak lanjuti  palaku penambang galian c ilegal.
Laporan : Ka.Biro Kab Bantaeng

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *