Bapenda Tulungagung Adakan Program Bulan Bebas Denda Administrasi

Tulungagung – Dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung mengadakan program bulan bebas denda/sanksi administrasi pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, Lilik Ismiati, SE mengatakan program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran pajak daerah dengan membebaskan sanksi administratif.

“Selain itu, program bebas denda ini juga bertujuan untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pemungutan pajak daerah,” tutur Lilik Ismiati, Senin (1/8).

Lebih lanjut Lilik Ismiati menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan bulan bebas denda/sanksi administrasi ini adalah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/572/20.01.03/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga/Denda Pajak Daerah Yang Terhutang Di Kabupaten Tulungagung Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79.

Adapun jenis pajak daerah yang termasuk dalam program bebas denda ini antara lain yaitu: PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT atas Makanan dan/atau minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan.

Sementara itu, untuk pembayaran pajak daerah dapat dengan VA Bank Mandiri, BNI, Bank Jatim, melalui Teller Bank, Qris serta EDC. Sedangkan untuk PBB dapat juga melalui E- Commerce seperti Tokopedia, OVO, Gopay, agen Laku Pandai, serta melalui Indomaret dan Alfamart.

Lilik Ismiati berharap kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program ini karena hanya berlangsung selama satu bulan saja.

“Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini, karena hanya berlangsung dari 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024. Selamat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Nusantara Baru Indonesia Maju,” tandasnya.(Ft)

BACA JUGA:  Kunkerja Bupati Lombok Timur , Tinjau Pembangunan Kampus UIN

Mungkin Anda juga menyukai